Rabu, 11 Maret 2026

Penemuan Jenazah

Terkuak Motif Pria Habisi Nyawa Adik Ipar di Boalemo Gorontalo, Panik Aksi Bejat Terbongkar

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan seorang anak perempuan berinisial RI (13) di Kabupaten Boalemo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
  • Tersangka RP (19) nekat menghabisi nyawa adik iparnya, RI (13), karena merasa takut dan panik setelah korban mengancam akan melaporkan aksi bejat (pemerkosaan) tersangka kepada orang tuanya
  • Kejadian bermula pada Minggu dini hari (15/2/2026), di mana tersangka awalnya memberikan uang jajan kepada korban agar mau keluar rumah
  • Setelah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban tewas, tersangka membuang jenazah korban ke laut di kawasan hutan mangrove

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak kepolisian akhirnya mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial RI (13) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Motif utama RP (19) nekat menghabisi nyawa korban terungkap karena rasa panik akibat perbuatannya sendiri.

Tersangka merasa ketakutan aksi bejatnya terhadap korban bakal terbongkar dan diketahui oleh pihak keluarga.

Korban RI merupakan adik ipar dari tersangka, mengingat istri RP adalah kakak kandung korban.

Insiden memilukan ini terjadi di wilayah Desa Buba'a, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Lokasi kejadian berada di kawasan pesisir barat yang cukup jauh dari hiruk pikuk perkotaan.

Secara geografis, wilayah ini berjarak sekitar 90 kilometer jika ditarik garis dari pusat Kota Gorontalo.

Untuk mencapai lokasi tersebut, perjalanan darat harus ditempuh selama dua hingga tiga jam lamanya.

Rute yang dilewati mencakup sejumlah kecamatan di wilayah administratif Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.

Kecamatan Paguyaman Pantai dikenal sebagai area pesisir dengan karakteristik pemukiman warga yang cenderung tersebar.

Selain pemukiman, sebagian besar wilayahnya terdiri dari area perkebunan dan kawasan hutan mangrove.

Kondisi geografis yang didominasi hutan mangrove ini membuat sejumlah titik menjadi sangat sepi, terutama saat malam hari.

Suasana sepi inilah yang kemudian menyelimuti lokasi pesisir yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Jejak Pembunuhan

Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamedin, memaparkan detail waktu peristiwa berdarah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa maut itu terjadi pada Minggu dini hari, tepatnya 15 Februari 2026.

Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 00.30 Wita di area pinggir laut sekitar tanaman mangrove Desa Buba'a.

Kompol Afandi menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi rangkaian tindak pidana yang berat.

Tindak pidana tersebut meliputi kekerasan fisik, persetubuhan, hingga berujung pada pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban RI yang baru menginjak usia 13 tahun saat itu diketahui sedang dititipkan di rumah kakaknya.

Keberadaan korban di rumah tersebut karena sang kakak merupakan istri dari tersangka RP.

Redaksi sendiri berkomitmen untuk tetap menjaga privasi korban dengan menyamarkan identitas melalui penggunaan inisial.

Langkah ini diambil sesuai dengan mandat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal tersebut dilakukan guna melindungi hak serta martabat masa depan keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, rangkaian kejadian bermula pada Sabtu malam.

Pada malam tersebut, korban berada satu rumah dengan tersangka dan istrinya.

Baca juga: TOP 3 BERITA GORONTALO: Kronologi Pembunuhan Gadis 13 Tahun hingga Polemik Pemkot dan HMI

Modus Pelaku 

PEMBUNUHAN -- Seorang pria (kiri) jadi tersangka pembunuhan terhadap bocah di Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
PEMBUNUHAN -- Seorang pria (kiri) jadi tersangka pembunuhan terhadap bocah di Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. (TribunGorontalo.com)

Polisi mengungkap bahwa modus awal pelaku adalah dengan memberikan uang kepada korban.

Uang tersebut dimaksudkan agar korban pergi membeli makanan ringan di warung terdekat.

Namun, di balik pemberian uang tersebut, tersangka rupanya sudah memiliki niat jahat dan nafsu birahi terhadap adik iparnya.

Setelah itu, tersangka mulai membawa korban berpindah-pindah lokasi di lingkungan sekitar desa.

Beberapa titik yang menjadi persinggahan adalah area di belakang rumah hingga ke bawah jembatan.

Tak hanya di situ, tersangka juga membawa korban masuk ke area perkebunan.

Dalam rentang waktu perpindahan lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap RI.

Konflik memuncak saat tersangka kembali mengajak korban untuk mengulangi perbuatan tersebut namun mendapatkan penolakan.

Secara tegas, korban RI menyatakan niatnya untuk melaporkan perilaku bejat tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar ancaman korban yang akan mengadu kepada orang tua, tersangka RP seketika didera rasa panik.

Iptu Nurwahid menjelaskan bahwa rasa panik inilah yang memicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan.

Dalam kondisi gelap mata, tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik yang sangat berat terhadap korban.

Tindakan kekerasan tersebut berlanjut hingga mengakibatkan korban RI mengembuskan napas terakhirnya.

Hasil penyelidikan kepolisian menemukan bahwa korban menderita luka-luka akibat hantaman benda tumpul.

Selain itu, ditemukan pula bekas-bekas kekerasan fisik lainnya di sekujur tubuh korban.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jenazah ke pesisir mangrove.

Jenazah RI kemudian dibuang ke laut dengan menggunakan sarana sebuah perahu.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi keji ini dilakukan oleh tersangka seorang diri.

Sejauh ini, tim penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Jenazah korban sendiri baru ditemukan oleh warga setempat pada Minggu pagi di wilayah muara sungai Paguyaman Pantai.

Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib yang langsung melakukan olah TKP.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Sejumlah barang bukti penting juga telah diamankan, mulai dari pakaian milik korban hingga pakaian milik tersangka.

Polisi juga menyita perahu yang digunakan pelaku, serta sampel tanah dan daun dari lokasi kejadian sebagai penguat bukti.

Jenazah korban sempat menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan setempat sebelum akhirnya diautopsi di RS Bhayangkara, Limboto.

Kini, RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan sejak 17 Februari 2026.

Iptu Nurwahid menambahkan bahwa tindakan asusila terhadap korban tersebut baru dilakukan satu kali oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga melapisi jeratan hukum dengan pasal-pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved