Penemuan Jenazah
Terkuak Motif Pria Habisi Nyawa Adik Ipar di Boalemo Gorontalo, Panik Aksi Bejat Terbongkar
Pihak kepolisian akhirnya mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan seorang anak perempuan berinisial RI (13) di Kabupaten Boalemo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa maut itu terjadi pada Minggu dini hari, tepatnya 15 Februari 2026.
Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 00.30 Wita di area pinggir laut sekitar tanaman mangrove Desa Buba'a.
Kompol Afandi menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi rangkaian tindak pidana yang berat.
Tindak pidana tersebut meliputi kekerasan fisik, persetubuhan, hingga berujung pada pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban RI yang baru menginjak usia 13 tahun saat itu diketahui sedang dititipkan di rumah kakaknya.
Keberadaan korban di rumah tersebut karena sang kakak merupakan istri dari tersangka RP.
Redaksi sendiri berkomitmen untuk tetap menjaga privasi korban dengan menyamarkan identitas melalui penggunaan inisial.
Langkah ini diambil sesuai dengan mandat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal tersebut dilakukan guna melindungi hak serta martabat masa depan keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, rangkaian kejadian bermula pada Sabtu malam.
Pada malam tersebut, korban berada satu rumah dengan tersangka dan istrinya.
Baca juga: TOP 3 BERITA GORONTALO: Kronologi Pembunuhan Gadis 13 Tahun hingga Polemik Pemkot dan HMI
Modus Pelaku
Polisi mengungkap bahwa modus awal pelaku adalah dengan memberikan uang kepada korban.
Uang tersebut dimaksudkan agar korban pergi membeli makanan ringan di warung terdekat.
Namun, di balik pemberian uang tersebut, tersangka rupanya sudah memiliki niat jahat dan nafsu birahi terhadap adik iparnya.
Setelah itu, tersangka mulai membawa korban berpindah-pindah lokasi di lingkungan sekitar desa.