Senin, 9 Maret 2026

Penemuan Jenazah

Terkuak Motif Pria Habisi Nyawa Adik Ipar di Boalemo Gorontalo, Panik Aksi Bejat Terbongkar

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan seorang anak perempuan berinisial RI (13) di Kabupaten Boalemo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa maut itu terjadi pada Minggu dini hari, tepatnya 15 Februari 2026.

Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 00.30 Wita di area pinggir laut sekitar tanaman mangrove Desa Buba'a.

Kompol Afandi menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi rangkaian tindak pidana yang berat.

Tindak pidana tersebut meliputi kekerasan fisik, persetubuhan, hingga berujung pada pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban RI yang baru menginjak usia 13 tahun saat itu diketahui sedang dititipkan di rumah kakaknya.

Keberadaan korban di rumah tersebut karena sang kakak merupakan istri dari tersangka RP.

Redaksi sendiri berkomitmen untuk tetap menjaga privasi korban dengan menyamarkan identitas melalui penggunaan inisial.

Langkah ini diambil sesuai dengan mandat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal tersebut dilakukan guna melindungi hak serta martabat masa depan keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, rangkaian kejadian bermula pada Sabtu malam.

Pada malam tersebut, korban berada satu rumah dengan tersangka dan istrinya.

Baca juga: TOP 3 BERITA GORONTALO: Kronologi Pembunuhan Gadis 13 Tahun hingga Polemik Pemkot dan HMI

Modus Pelaku 

PEMBUNUHAN -- Seorang pria (kiri) jadi tersangka pembunuhan terhadap bocah di Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
PEMBUNUHAN -- Seorang pria (kiri) jadi tersangka pembunuhan terhadap bocah di Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. (TribunGorontalo.com)

Polisi mengungkap bahwa modus awal pelaku adalah dengan memberikan uang kepada korban.

Uang tersebut dimaksudkan agar korban pergi membeli makanan ringan di warung terdekat.

Namun, di balik pemberian uang tersebut, tersangka rupanya sudah memiliki niat jahat dan nafsu birahi terhadap adik iparnya.

Setelah itu, tersangka mulai membawa korban berpindah-pindah lokasi di lingkungan sekitar desa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved