Sabtu, 14 Maret 2026

Rekening Diblokir PPATK

Cek Rekeningmu Sekarang! 3 Jenis Rekening Ini Bisa Diblokir PPATK Jika Tidak Dipakai

Ada tiga jenis rekening yang bisa diblokir oleh PPATK. Rekening ini jika dormant atau tidak aktif bakalan diblokir PPATK.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Cek Rekeningmu Sekarang! 3 Jenis Rekening Ini Bisa Diblokir PPATK Jika Tidak Dipakai
@ppatk_indonesia
BLOKIR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan pada rekening dormant milik nasabah di berbagai bank. 

Dana tetap aman di bank dan tidak akan hilang. 

Langkah penghentian transaksi ini justru bertujuan untuk memberi peringatan dan perlindungan kepada nasabah bahwa rekening mereka masuk dalam kategori dormant. 

Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi rekening korporasi) apabila rekening dormant tersebut sebelumnya tidak diketahui keberadaannya. 

Nasabah memiliki hak penuh untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir sementara oleh PPATK

Berikut prosedur pengajuan reaktivasi: 

  1. Mengisi formulir pengajuan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem
  2. Menunggu proses verifikasi dan penelaahan dari pihak bank dan PPATK. 
  3. Proses berlangsung selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian dokumen. 
  4. Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank terkait. 

Bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir, langkah pertama adalah memastikan bahwa rekening tersebut memang masuk kategori dormant.

Baca juga: Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkan Ulang Lewat Formulir Resmi

Selanjutnya, jika rekening masih dibutuhkan, nasabah bisa segera mengajukan reaktivasi sesuai prosedur. 

Informasi lebih lengkap bisa diakses melalui akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved