Rekening Diblokir PPATK

Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkan Ulang Lewat Formulir Resmi

Rekening yang tidak ada transaksi selama tiga bulan biasanya akan di nonaktifkan oleh pihak bank. Setelah dormant, maka PPATK bakal blokir rekening

istimewa
REKENING - Begini cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh PPATK 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Rekening yang tidak ada transaksi selama tiga bulan biasanya akan di nonaktifkan oleh pihak bank.

Penonaktian rekening tersebut dinamakan dormant atau rekering nganggur.

Nah, biasanya rekening yang dormant ini bakal diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilansir dari Kompas.com, Meski sementara tidak bisa digunakan, PPATK memastikan dana di dalamnya tetap aman dan tidak hilang.

Apa itu rekening dormant? 

Rekening dormant adalah rekening tabungan maupun giro yang tidak menunjukkan aktivitas sama sekali dalam jangka waktu tertentu. 

Aktivitas yang dimaksud bisa berupa setor tunai, penarikan, transfer, atau transaksi digital lainnya. 

Baca juga: Daftar Negara dengan Sistem Peringatan Tsunami Paling Canggih, Indonesia Masuk?

Karena tidak aktif, rekening seperti ini rawan disalahgunakan, misalnya untuk praktik jual beli rekening, penipuan, hingga tindak pencucian uang.  

Demi mencegah hal itu, PPATK dapat memblokir sementara rekening dormant untuk menjaga keamanan sistem keuangan. 

Bisakah rekening yang diblokir diaktifkan lagi? 

Bisa. Nasabah tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan rekeningnya kembali dengan mengikuti prosedur resmi. 

Menurut penjelasan PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada 29 Juli 2025, pemilik rekening yang ingin mengajukan keberatan bisa mengisi formulir daring melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. 

Setelah pengajuan, PPATK bersama bank akan memverifikasi data. 

Proses ini memakan waktu rata-rata lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika ada data yang perlu dilengkapi. 

Status rekening dapat dicek langsung melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi pihak bank. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved