Rekening Diblokir PPATK

Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkan Ulang Lewat Formulir Resmi

Rekening yang tidak ada transaksi selama tiga bulan biasanya akan di nonaktifkan oleh pihak bank. Setelah dormant, maka PPATK bakal blokir rekening

istimewa
REKENING - Begini cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh PPATK 

Cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK 

1. Isi formulir keberatan 

Baca juga: Tepis Isu Hamil, Luna Maya Tertawa: Lagi Datang Bulan, Belum Ada Rencana Punya Anak dengan Maxime

  • Akses tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id 
  • Klik “Berikutnya” lalu isi identitas lengkap (nama, NIK/paspor, nomor ponsel, dan email). 
  • Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening. 
  • Tuliskan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan. 
  • Unggah dokumen pendukung, seperti: 
    - Bukti penghentian transaksi (jika ada) 
    - Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital) 
    - Identitas diri (KTP, paspor, KITAS/KITAP). Untuk badan usaha sertakan akta pendirian
     - Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika diwakilkan) Maksimal lima dokumen dapat diunggah (masing-masing ≤ 2 MB). 
  • Setelah semua lengkap, klik “Kirim”.
2. Verifikasi ke bank 

Datangi kantor cabang bank untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD) dengan membawa: 

Baca juga: Pemadaman Listrik 8 Jam di Gorontalo Hari Ini Kamis 31 Juli 2025: Ini Wilayah yang Terdampak

  • e-KTP 
  • Buku tabungan 
  • Bukti pengisian formulir keberatan 
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan. 
3. Pemeriksaan dan sinkronisasi data 

PPATK dan pihak bank akan meninjau data nasabah. 

Proses ini rata-rata memakan waktu lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika diperlukan.  

Bila tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali. 

4. Cek status rekening 

Pantau status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. 

Jika masih ada kendala, hubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195. 

Pentingnya memakai rekening secara aktif 

Baca juga: Catat! Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Agustus, Ini Waktu dan Syaratnya agar Tak Tertunda

Rekening yang jarang digunakan berisiko dibekukan, sehingga bisa merepotkan jika mendadak diperlukan untuk transaksi penting.  

Agar rekening tetap aktif, lakukan transaksi ringan secara berkala seperti setor tunai, tarik tunai, atau transfer kecil. 

Kebijakan PPATK ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk penipuan dan kejahatan keuangan lainnya.  

Jika rekening Anda keburu diblokir, segera ajukan aktivasi melalui formulir resmi PPATK dan selesaikan verifikasi di bank. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved