Rekening Diblokir PPATK
Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkan Ulang Lewat Formulir Resmi
Rekening yang tidak ada transaksi selama tiga bulan biasanya akan di nonaktifkan oleh pihak bank. Setelah dormant, maka PPATK bakal blokir rekening
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rekening yang tidak ada transaksi selama tiga bulan biasanya akan di nonaktifkan oleh pihak bank.
Penonaktian rekening tersebut dinamakan dormant atau rekering nganggur.
Nah, biasanya rekening yang dormant ini bakal diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dilansir dari Kompas.com, Meski sementara tidak bisa digunakan, PPATK memastikan dana di dalamnya tetap aman dan tidak hilang.
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan maupun giro yang tidak menunjukkan aktivitas sama sekali dalam jangka waktu tertentu.
Aktivitas yang dimaksud bisa berupa setor tunai, penarikan, transfer, atau transaksi digital lainnya.
Baca juga: Daftar Negara dengan Sistem Peringatan Tsunami Paling Canggih, Indonesia Masuk?
Karena tidak aktif, rekening seperti ini rawan disalahgunakan, misalnya untuk praktik jual beli rekening, penipuan, hingga tindak pencucian uang.
Demi mencegah hal itu, PPATK dapat memblokir sementara rekening dormant untuk menjaga keamanan sistem keuangan.
Bisakah rekening yang diblokir diaktifkan lagi?
Bisa. Nasabah tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan rekeningnya kembali dengan mengikuti prosedur resmi.
Menurut penjelasan PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada 29 Juli 2025, pemilik rekening yang ingin mengajukan keberatan bisa mengisi formulir daring melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.
Setelah pengajuan, PPATK bersama bank akan memverifikasi data.
Proses ini memakan waktu rata-rata lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika ada data yang perlu dilengkapi.
Status rekening dapat dicek langsung melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi pihak bank.
Cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK
1. Isi formulir keberatan
Baca juga: Tepis Isu Hamil, Luna Maya Tertawa: Lagi Datang Bulan, Belum Ada Rencana Punya Anak dengan Maxime
- Akses tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Klik “Berikutnya” lalu isi identitas lengkap (nama, NIK/paspor, nomor ponsel, dan email).
- Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.
- Tuliskan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.
- Unggah dokumen pendukung, seperti:
- Bukti penghentian transaksi (jika ada)
- Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)
- Identitas diri (KTP, paspor, KITAS/KITAP). Untuk badan usaha sertakan akta pendirian
- Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika diwakilkan) Maksimal lima dokumen dapat diunggah (masing-masing ≤ 2 MB). - Setelah semua lengkap, klik “Kirim”.
2. Verifikasi ke bank
Datangi kantor cabang bank untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD) dengan membawa:
Baca juga: Pemadaman Listrik 8 Jam di Gorontalo Hari Ini Kamis 31 Juli 2025: Ini Wilayah yang Terdampak
- e-KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
3. Pemeriksaan dan sinkronisasi data
PPATK dan pihak bank akan meninjau data nasabah.
Proses ini rata-rata memakan waktu lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika diperlukan.
Bila tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali.
4. Cek status rekening
Pantau status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
Jika masih ada kendala, hubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.
Pentingnya memakai rekening secara aktif
Baca juga: Catat! Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Agustus, Ini Waktu dan Syaratnya agar Tak Tertunda
Rekening yang jarang digunakan berisiko dibekukan, sehingga bisa merepotkan jika mendadak diperlukan untuk transaksi penting.
Agar rekening tetap aktif, lakukan transaksi ringan secara berkala seperti setor tunai, tarik tunai, atau transfer kecil.
Kebijakan PPATK ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk penipuan dan kejahatan keuangan lainnya.
Jika rekening Anda keburu diblokir, segera ajukan aktivasi melalui formulir resmi PPATK dan selesaikan verifikasi di bank. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.