Rekening Diblokir PPATK

Cek Rekeningmu Sekarang! 3 Jenis Rekening Ini Bisa Diblokir PPATK Jika Tidak Dipakai

Ada tiga jenis rekening yang bisa diblokir oleh PPATK. Rekening ini jika dormant atau tidak aktif bakalan diblokir PPATK.

@ppatk_indonesia
BLOKIR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan pada rekening dormant milik nasabah di berbagai bank. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada tiga jenis rekening yang bisa diblokir oleh Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keluangan (PPATK).

Rekening ini jika dormant atau tidak aktif bakalan diblokir PPATK.

Tujuannya sih buat mencegah rekening disalah gunakan seperti jual beli ilegal, penipuan uang, pencucuian uang dan lain sebagainya.

Meskipun di dalamnya masih ada sejumlah dana, namu apabila tidak tercatat adanya dana yang keluar maka rekening tersebut tetap akan diblokir.

Dilansir dari Kompas.com, PPATK resmi menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant. 

Baca juga: Mau Dapat Bansos PKH, BPNT, hingga KIS? Simak Cara Daftarnya Lengkap Secara Online dan Offline

Kebijakan ini diumumkan lewat akun resmi Instagram PPATK, @ppatk_indonesia, pada Kamis (24/7/2025). 

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian pernyataan resmi PPATK

Apa Itu Rekening Dormant

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik perorangan maupun badan usaha yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi apa pun dalam periode waktu tertentu. 

Status dormant biasanya ditetapkan oleh bank setelah tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut. 

Jenis rekening yang bisa berstatus dormant antara lain: 

Baca juga: Sambut HUT RI, Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih di Agustus 2025, Ini Aturan Pasangnya

  • Rekening tabungan pribadi atau perusahaan. 
  • Rekening giro. 
  • Rekening dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. 

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran sementara hanya berlaku untuk rekening dormant. 

Rekening yang masih aktif atau baru dibuka tidak termasuk dalam kebijakan ini. 

Bagaimana Nasib Dana Nasabah yang Diblokir? 

Meski diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana mereka. 

Baca juga: Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama Periode 2009-2014 Meninggal Dunia Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved