Jumat, 20 Maret 2026

Rekening Diblokir PPATK

Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK? Begini Cara Memulihkannya, Dana Tetap Aman

Lembaga ini membekukan sementara transaksi di sejumlah rekening bank yang teridentifikasi sebagai rekening tidak aktif alias rekening dormant.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK? Begini Cara Memulihkannya, Dana Tetap Aman
Kontan
REKENING DIBLOKIR -- Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening tidak aktif (dormant) yang rawan disusupi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan pencucian uang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Belakangan ini ramai keluhan warganet di media sosial soal rekening bank yang mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak yang panik, takut dana mereka raib begitu saja.

Namun, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan uang nasabah tetap aman 100 persen.

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening tidak aktif (dormant) yang rawan disusupi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan pencucian uang.

Berikut ini cara memulihkan rekening bank diblokir PPATK.

Adanya rekening bank yang diblokir PPATK menimbulkan keluhan dari para netizen.

Sejak beberapa hari terakhir ini, ramai keluhan warganet soal rekening bank diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Lembaga ini membekukan sementara transaksi di sejumlah rekening bank yang teridentifikasi sebagai rekening tidak aktif alias rekening dormant.

Meski diblokir sementara, nasabah tak perlu panik. PPATK mengklaim, dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang sepeser pun meski statusnya dibekukan.

Baca juga: Chord Gitar Selalu Ada di Nadimu ost. Jumbo: Sedikit demi Sedikit Engkau akan Berteman Pahit

Baca juga: Perjuangan Sultan Siswa Gorontalo Melawan Kanker Ganas dan Cita-Cita Jadi Dokter

Melalui keterangan resmi, PPATK menyebutkan bahwa penghentian transaksi ini bersifat sementara.

Awalnya, rekening bank diblokir PPATK berlangsung maksimal lima hari kerja. Namun bila dibutuhkan, PPATK dapat memperpanjangnya hingga 15 hari kerja.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada nasabah melakukan klarifikasi,” tulis PPATK dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (29/7/2025).

From Keberatan nds
FORM KEBERATAN - Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant. Simak tahapan memulihkan kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir.

Langkah rekening bank diblokir PPATK ini bukan semata-mata bentuk pembekuan sepihak, melainkan upaya preventif agar rekening dormant tidak jatuh ke tangan pihak tak bertanggungjawab.

Menurut PPATK, rekening yang sudah lama tidak dipakai justru berisiko besar disalahgunakan. Baik untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, hingga pencucian uang.

Karena itu, pemblokiran sementara ini juga menjadi semacam alarm bagi pemilik rekening dormant, termasuk bagi ahli waris maupun pimpinan perusahaan (jika rekening tersebut milik badan usaha), bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif dan bisa jadi sedang dimanfaatkan tanpa sepengetahuan mereka.

Memulihkan rekening bank diblokir PPATK

Mengutip keterangan resmi yang disampaikan PPATK, berikut ini adalah tahapan memulihkan kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir:

  • Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  • Nasabah diminta untuk datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
  • PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
  • Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.
  • Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengingatkan bahwa rekening dormant mencakup banyak jenis, mulai dari tabungan pribadi hingga korporasi, rekening giro, dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang tidak mencatat aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved