Minggu, 22 Maret 2026

Rekening Diblokir PPATK

Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK? Begini Cara Memulihkannya, Dana Tetap Aman

Lembaga ini membekukan sementara transaksi di sejumlah rekening bank yang teridentifikasi sebagai rekening tidak aktif alias rekening dormant.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK? Begini Cara Memulihkannya, Dana Tetap Aman
Kontan
REKENING DIBLOKIR -- Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening tidak aktif (dormant) yang rawan disusupi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan pencucian uang. 

Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin menyoroti lonjakan jumlah rekening dormant sebagai sesuatu yang patut diwaspadai. Menurutnya, kondisi ini sangat rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan transaksi judi online.

“Makanya PPATK mendorong pihak bank untuk lebih aktif menangani persoalan ini. Banyak potensi kejahatan yang bersumber dari rekening dormant,” kata Amin.

Baca juga: 4 Jenis Rekening Diblokir PPATK, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Amin menambahkan, ada sejumlah alasan mengapa rekening dormant terus bertambah. Misalnya, pembukaan rekening massal untuk kebutuhan acara yang bekerja sama dengan bank, dana program bantuan sosial pemerintah yang masuk ke rekening khusus, hingga menurunnya daya beli masyarakat yang membuat aktivitas tabungan merosot.

Tanggapan bank soal rekening dormant

Sejumlah bank menyatakan dukungannya terhadap langkah PPATK yang memperkuat sistem pencegahan kejahatan keuangan.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sudah sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Rekening Mandiri akan berubah status menjadi dormant bila tidak ada transaksi sama sekali, kecuali potongan biaya administrasi, selama enam bulan,” jelas M. Ashidiq Iswara, Corporate Secretary Bank Mandiri.

Bank BJB pun tak tinggal diam. Sekretaris Perusahaan Ayi Subarna menyebut bahwa banknya memiliki protokol ketat yang mengikuti prinsip know your customer atau kenali nasabah.

“Rekening akan dikategorikan dormant jika tidak ada aktivitas debit seperti transfer keluar, pembayaran, atau pembelian selama 6 sampai 12 bulan, tergantung jenis produknya,” ujar Ayi.

Baca juga: Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

Bank BJB juga memastikan bahwa seluruh proses pemblokiran maupun pembukaan blokir dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, CIMB Niaga Syariah melaporkan bahwa pada tahun 2025, mereka mencatat adanya puluhan ribu rekening dormant. Direktur Pandji P. Djajanegara mengatakan bahwa review dan evaluasi rutin dilakukan di setiap cabang untuk mengantisipasi penyalahgunaan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved