Berita Nasional
4 Jenis Rekening Diblokir PPATK, Cek Apakah Kamu Termasuk!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini lebih gencar menindak rekening bank yang terindikasi berisiko atau sudah lama tak aktif.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini lebih gencar menindak rekening bank yang terindikasi berisiko atau sudah lama tak aktif.
Meski sempat beredar isu rekening 'nganggur' tiga bulan langsung diblokir, PPATK meluruskan.
Menurut PPATK, bahwa kebijakan ini lebih berfokus pada tingkat risiko dan durasi ketidakaktifan.
M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, menjelaskan bahwa waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang sangat berisiko.
Lebih lanjut katanya rekening yang sangat berisiko itu yang terbukti dipakai untuk judi online lalu ditinggalkan pemiliknya setelah data diperbarui bank.
Baca juga: Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Puji Dapur MBG Limboto: Standarnya Tinggi
"Tidak ada kriteria 3 bulan itu [untuk semua rekening dormant]. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko," tegas Natsir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
Jadi, jenis rekening seperti apa yang berpotensi diblokir PPATK? Simak daftarnya:
1. Rekening Berisiko Sangat Tinggi
Ini adalah prioritas utama PPATK. Jika rekening Anda terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, atau kejahatan lainnya, pemblokiran bisa dilakukan dengan sangat cepat.
Bahkan dalam waktu tiga bulan setelah bank melakukan pembaruan data. Ini adalah langkah cepat untuk mencegah dana kejahatan terus berputar.
2. Rekening Tidak Aktif Lebih dari Lima Tahun
Ini merupakan kategori terbesar yang sudah diblokir PPATK. Natsir mengungkapkan bahwa lebih dari 31 juta rekening dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp6 triliun, telah dibekukan karena tidak digunakan selama lima tahun atau lebih.
Jadi, jika Anda punya rekening bank yang sudah lama tak tersentuh, ada kemungkinan besar masuk dalam daftar ini.
3. Rekening yang Sesuai Kriteria 'Dormant' Masing-Masing Bank
Perlu diketahui, kriteria rekening dormant bisa berbeda di setiap bank. Ini tergantung pada profil nasabah dan parameter risiko bisnis yang diterapkan bank.
Artinya, kebijakan internal bank juga ikut menentukan apakah sebuah rekening dianggap tidak aktif dan berpotensi diblokir.
4. Rekening yang Diduga Kuat Disalahgunakan untuk Kejahatan
Terlepas dari lamanya waktu tidak aktif, jika sebuah rekening dormant dicurigai menjadi sarana untuk tindak pidana seperti menampung dana hasil kejahatan, praktik jual beli rekening ilegal, peretasan, atau transaksi narkotika dan korupsi, maka PPATK akan langsung mengambil tindakan pemblokiran.
Meskipun rekening Anda diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.
Jika Anda merasa rekening Anda masuk dalam kategori ini dan ingin mengaktifkannya kembali, Anda bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Pastikan untuk selalu memantau kondisi rekening Anda, terutama yang sudah lama tidak aktif, agar terhindar dari pemblokiran atau penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/REKENING-TERANCAM-DIBLOKIR-Jangan-panik-dulu-PPATK.jpg)