Rekening Diblokir PPATK

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir pada 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant

Editor: Fadri Kidjab
Kontributor Kompas.com Mataram/Karnia Septia
REKENING BANK - Salah satu nasabah Bank BRI di Kota Mataram menunjukkan buku tabungan, Senin (31/10/2016). Begini cara mengaktifkan kembali rekening dormant (Kontributor Mataram, Karnia Septia) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir pada 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant yang sebelumnya dibekukan. 

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, proses pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap dan seluruh rekening sudah dikembalikan ke pihak bank.

“Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank,” ujar Ivan seperti dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Adapun pemblokiran ini dilakukan karena rekening pasif sering disalahgunakan untuk tindak pidana seperti korupsi, judi online, dan narkotika. 

Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan bagi pemilik rekening yang sah.

Sejak Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening bank tidak aktif (dormant), dengan total nilai mencapai Rp6 triliun. 

Tindakan ini dilakukan untuk melindungi nasabah karena rekening-rekening pasif ini sering disalahgunakan untuk kejahatan, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan.

Proses pembekuan dan pembukaan kembali rekening tersebut tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap. 

Dalam setiap tahap, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum akhirnya membuka kembali rekening yang dibekukan.

Cara membuka rekening dormant yang diblokir

Secara terpisah, sebelumnya Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses. 

Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.

Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank. 

"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir. 

"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved