Rekening Diblokir PPATK
YLKI Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening 3 Bulan Tak Aktif: Dinilai Tidak Masuk Akal!
Kritik itu disampaikan langsung oleh Arianto Hanefa, perwakilan bidang pengaduan dan hukum YLKI, yang menilai kebijakan tersebut tidak logis
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif atau dormant selama tiga bulan menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kritik itu disampaikan langsung oleh Arianto Hanefa, perwakilan bidang pengaduan dan hukum YLKI, yang menilai kebijakan tersebut tidak logis dan tidak mendesak untuk diberlakukan kepada masyarakat luas.
PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melakukan pemblokiran rekening tidak aktif itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online.
Namun, hal itu dinilai oleh Bidang pengaduan dan hukum YLKI, Arianto Hanefa, tidak masuk akal dan bukan termasuk kebijakan yang mendesak.
"Pemblokiran dengan alasan tidak terjadinya suatu transaksi selama 3 bulan atau 12 bulan itu tidak masuk akal," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Manokwari - Tanjung Priok Agustus 2025: KM Dobonsolo dan KM Gunung Dempo
Baca juga: Kronologi Anggota Polisi Kena Sajam Gara-gara Lerai Pemuda Mabuk
"Apa dasarnya gitu yang bisa publik atau masyarakat meyakini bahwa ini harus kebijakan yang dianggap penting gitu. Kebijakan-kebijakan seperti itu enggak terlalu urgen untuk dilakukan untuk masyarakat," tegasnya.
Jika memang ingin dilakukan pemblokiran, Arianto berharap PPATK memberitahu nasabah terlebih dahulu dan diharapkan ada transparansi soal keuangannya.
"Kalau misalnya terjadi suatu pemblokiran, kami harapkan juga dari PPATK untuk memberikan informasi kepada konsumen."
"Yang pertama, keterbukaan informasi itu terkait misalnya dilakukan pemblokiran, uang-uang yang sudah diblokir itu harus transparan, disampaikan ke konsumen nominal seperti apa dan bagaimana nanti konsumen untuk mengambil uang itu yang telah diblokir," jelas Arianto.
Arianto jua menyarankan agar PPT membuka pengaduan agar bisa lebih memudahkan nasabah untuk melapor kepada PPATK bahwa rekeningnya tidak ada transaksi mencurigakan, ketika mendapati rekeningnya terblokir.
"Kami meminta sebagai lembaga perlindungan konsumen agar PPATK ini membuka suatu kanal pengaduan ya, sehingga nanti konsumen ketika mendapatkan atau rekening yang bersangkutan diblokir."
"Mudah untuk memindah kepada PPTK bahwasanya ini nomor rekening belum ada dugaan atau tindak pidana yang dilakukan untuk transaksi-transaksi yang mencurigakan," jelas Arianto.
Alasan PPATK Lakukan Pemblokiran Rekening
Dari proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain karena tidak diketahui pemiliknya dan tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.