Rekening Diblokir PPATK

YLKI Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening 3 Bulan Tak Aktif: Dinilai Tidak Masuk Akal!

Kritik itu disampaikan langsung oleh Arianto Hanefa, perwakilan bidang pengaduan dan hukum YLKI, yang menilai kebijakan tersebut tidak logis

Generated by AI
PEMBLOKIRAN REKENING -- Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif atau dormant selama tiga bulan menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Tanjung Priok - Manokwari Agustus 2025: KM Dobonso Berangkat 2 Kali

Baca juga: Makin Memanas: Diduga Balas Dendam, Doktif Absen di Sidang Nikita Mirzani Soal Rp4 Miliar!

PPATK sebelumnya menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah. 

Hal ini, menurut PPATK, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening ini agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dan uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100 persen utuh.

Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.  

Pihak perbankan juga telah diminta PPATK untuk segera melakukan verifikasi data nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK. 

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  • Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Dasar hukum PPATK diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2010, dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan manapun, serta kedudukan PPATK sendiri berada di bawah kementerian karena lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca juga: FOTO Suasana Pengungsi Akibat Peringatan Dini Tsunami Gorontalo Rabu 30 Juli 2025 Kemarin

Baca juga: Waspada! BSU 2025 Hangus Jika Tak Diambil Sebelum 3 Agustus di Kantor Pos

Adapun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved