Bansos 2025

Bansos Beras 10 Kg Cair Oktober 2025, Ini Daftar Penerima dan Cara Cek Lewat Website Resmi

Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna menjaga ketahanan pangan dan daya beli di tengah tekanan ekonomi.

dok
BANSOS -- Kepastian penyaluran bansos tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram kepada jutaan warga Indonesia pada bulan Oktober 2025.

Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna menjaga ketahanan pangan dan daya beli di tengah tekanan ekonomi.

Kepastian penyaluran bansos tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

Simak daftar penerima bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram pada Oktober 2025.

Pengumuman terkait bansos beras 10 kilogram ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berasma Komisi IV DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Bantuan pangan beras 2 bulan sudah bisa dieksekusi, sehingga kami mengundang Bapak Ibu pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI untuk mekanisme pengawasan sama-sama di lapangan,” kata dia, dikutip dari laman Badan Pangan Nasional.

Beras sebagai bansos cair bulan Oktober 2025 akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan sasaran penerima sebanyak 18.277.083 jiwa.

Baca juga: Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Selesai, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji yang Didapat

Pemerintah pun menggelontorkan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk merealisasikan program ini.

Adapun pendanaan bansos ini berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan.

Mekanisme bansos beras 10 kg

Arief memastikan, mekanisme disribusi bansos masih sama seperti sebelumnya pada Juni-Juli 2025, yaitu menggunakan DTSEN sebagai acuan penerima.

Sementaram pendanaan program melalui mekanisme Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Berikut mekanisme penyaluran bansos beras 10 kg:

  • Periode I (Oktober 2025): Beras 10 kg 
  • Periode II (November 2025): Beras 10 kg.

Bansos beras diberikan 10 kg per bulan, tetapi mekanisme teknisnya bisa disalurkan sekaligus per dua bulan.

Untuk periode Desember 2025, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dulu sebelum kembali memperpanjang bansos beras 10 kg.

Lalu, siapa saja yang masuk dalam daftar penerima bansos beras 10 kg?

Bansos beras 10 kg hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk dalam program bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
  • Berada di desil 1–4 pendapatan nasional.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bansos lain seperti BLT atau Kartu Prakerja.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved