Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Tanjung Priok - Manokwari Agustus 2025: KM Dobonso Berangkat 2 Kali
Anda bisa memesan tiket kapal Tanjung Priok - Manonwari mulai sekarang agar tak kehabisan.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
TRIBUNGORONTALO.COM - PT Pelni menyediakan dua keberangkatan kapal rute Tanjung Priok - Manokwari bulan Agustus 2025 dengan KM Dobonsolo.
Anda bisa memesan tiket kapal Tanjung Priok - Manonwari mulai sekarang agar tak kehabisan.
Harga tiket KM Dobonsolo rute Tanjung Priok - Manokwari Rp 1.091.000 untuk dewasa dan Rp 112.000 untuk bayi.
Berikut jadwal kapal Pelni Tanjung Priok - Manokwari selengkapnya!
1. KM Dobonsolo berangkat Senin, 4 Agustus 2025
Berangkat: 08.00
Durasi: 6 hari (4x transit)
2. KM Dobonsolo berangkat Sabtu, 16 Agustus 2025
Berangkat: 19.00
Durasi: 5 hari 20 jam (4x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Tanjung Priok - Makassar Agustus 2025: KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Nggapulu
Cara Memesan Tiket Pelni
Tiket PELNI dapat dipesan secara online di:
- Laman www.pelni.co.id,
- Aplikasi PELNI Mobile (Android & iOS),
- Contact center PELNI di 021-162 / 0811-162-1-162,
- Alfamart
- Indomaret
- Travel agent (daftar travel agent dapat dicek melalui https://bit.ly/DaftarAgenPenjualanPELNI).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ternate Juli 2025: KM Nggapulu KM Sinabung 3x Transit
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KM-Dobonsolo-Pos-Kupang.jpg)