HUT ke 80 RI
Sambut HUT RI, Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih di Agustus 2025, Ini Aturan Pasangnya
Sepanjang bulan Agustus 2025 ini, pemerintah mengimbau warga Indonesia untuk memasang bendera merah putih. Ini aturan memasangnya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sepanjang bulan Agustus 2025 ini, pemerintah mengimbau warga Indonesia untuk memasang bendera merah putih.
Hal itu dilakukan untuk memperingati HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025 dengan tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia.
Logo resmi dapat diunduh melalui situs Kemensetneg: https://hut80ri.setneg.go.id
Dilansir dari Kompas.com, seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Baca juga: Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama Periode 2009-2014 Meninggal Dunia Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025," demikian bunyi imbauan tersebut.
Ukuran pasang bendera Merah Putih yang benar
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3.
Bendera Indonesia terdiri dari dua warna, yakni warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah dalam ukuran yang sama besar.
Ukuran bendera dapat disesuaikan dengan tempat dan keperluannya.
Meski UU tidak menetapkan ukuran baku per situasi, berikut ukuran yang umum digunakan:
- 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
- 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar
- 100 cm x 150 cm untuk dalamkelas, sekolah, kantor dan kendaraan
Baca juga: Daftar Negara dengan Sistem Peringatan Tsunami Paling Canggih, Indonesia Masuk?
Selain itu, cara memasang bendera merah putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009, adalah seperti ini:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara
- Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Baca juga: Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkan Ulang Lewat Formulir Resmi
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan terhadap bendera Merah Putih
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.