Berita Nasional

Nama-nama 10 Jenderal Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Hukum, Ada yang Divonis Seumur Hidup

Ada 10 personel polisi berpangkat jenderal yang terpaksa harus masuk jeruji besi karena terlibat kasus hukum, ini daftar nama-namanya

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
POLISI DIPENJARA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Selain Ferdy Sambo, inilah 10 nama-nama Jenderal Polisi yang ditahan di penjara akibat terlibat kasus hukum. 

Di dalam sel tahanan, ia menganiaya seorang tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Akibatnya, ia divonis 5,5 bulan penjara.

Napoleon Bonaparte resmi bebas pada April 2023.

6. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung

Suyitno Landung merupakan mantan Kabareskrim Polri.

Pada akhir 2005, Suyitno Landung terjerat kasus korupsi karena menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana korupsi BNI Rp1,7 triliun, Adrian Waworuntu.

Dalam kasus tersebut, Suyitno divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Suyitno kemudian resmi bebas dari penjara pada Juni 2007.

Penahanan Suyitno kala itu sempat menimbulkan perdebatan.

Ia yang seharusnya ditahan di LP Cipinang kemudian dipindah ke Rutan Brimob di Depok, Jawa Barat.

Kapolri kala itu Jenderal Sutanto beralasan bahwa jika Suyitno ditahan di LP Cipinang dikhawatirkan akan mendapatkan penganiayaan dari tahanan lain.

7. Brigjen Pol Didik Purnomo

Didik Purnomo
POLISI DIPENJARA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo

Kasus Simulator SIM menyeret nama Didik Purnomo pada 2012.

Kala itu, publik dihebohkan dengan pemberitaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar.

Eks wakil Kakorlantas Polri tersebut harus bertanggung jawab terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus ini.

8. Brigjen Pol Samuel Ismoko

Samuel Ismoko
POLISI DIPENJARA - Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko, Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri saat diperiksa, Senin (25/10/2005).

Samuel Ismoko terjerat kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI.

Ia menerima suap dari kasus BNI berupa travel cek senilai Rp200 juta saat dirinya menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Samuel Ismoko divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Samuel Ismoko kemudian mendapatkan pengurangan masa pidana 5 bulan setelah kasusnya naik banding.

9. Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan
POLISI DIPENJARA - Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara.

Ia lalu bebas bersyarat pada Agustus 2024.

Tersirat kabar bahwa Hendra Kurniawan tidak jadi dijatuhi sanksi PTDH dari Polri.

Ia kini masih aktif menjadi anggota Polri dan hanya ditempatkan dalam demosi selama 8 tahun.

10. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Teddy Minahasa
POLISI DIPENJARA - Teddy Minahasa Putra, salah seorang Jenderal Polisi yang dihukum penjara atas keterlibatan dia pada kasus narkoba

Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa sendiri menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved