Berita Nasional

BPJS PBI Dicoret, Pemprov Jabar Siap Bayar Iuran Warga Miskin

Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DRAMA BPJS NONAKTIF - Dedi menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat warganya menderita akibat persoalan administratif. (Instagram) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. 
  • Kebijakan ini diambil untuk memastikan pasien dengan penyakit kronis tetap memperoleh layanan medis. 
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS karena persoalan administrasi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) memicu kekhawatiran luas di masyarakat.

Ribuan warga kurang mampu terancam kehilangan akses layanan kesehatan setelah status kepesertaan mereka dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengambil langkah intervensi untuk melindungi masyarakat rentan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah daerah siap menanggung pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin yang terdampak pencoretan kepesertaan.

Baca juga: Pramono Tinjau Pembersihan Saluran di Cipinang Melayu, Akui Tak Mau Masuk Gorong-gorong

Dedi menegaskan, perlindungan layanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada pengobatan jangka panjang.

Ia menilai persoalan administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh pelayanan medis.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan mendata warga yang benar-benar tidak mampu," ujar Dedi, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram pribadinya dan dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/2/2026).

Menurut Dedi, pendataan tersebut penting agar bantuan dapat tepat sasaran dan memastikan warga miskin tetap memiliki jaminan kesehatan.

Ia menekankan banyak pasien membutuhkan perawatan rutin yang tidak bisa dihentikan.

Kebijakan penonaktifan PBI JKN sendiri merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Dedi menyebut, sejak kebijakan itu berlaku, banyak laporan masyarakat yang kesulitan melanjutkan pengobatan.

Ia mencontohkan pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi, penderita thalassemia yang harus menjalani transfusi darah, hingga pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah.

Baca juga: Proyeksi Harga Emas Dunia Melonjak, Bisa Sentuh Rp3 Jutaan per Gram

"Saya sampaikan hari ini banyak sekali penderitaan yang dialami. Mereka yang memiliki penyakit kanker harus kemoterapi, thalassemia harus transfusi darah, gagal ginjal harus cuci darah," kata Dedi.

Selain itu, Dedi mengungkapkan adanya kendala pelayanan di sejumlah rumah sakit akibat status BPJS pasien yang dinonaktifkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved