Berita Nasional

BPJS PBI Dicoret, Pemprov Jabar Siap Bayar Iuran Warga Miskin

Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DRAMA BPJS NONAKTIF - Dedi menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat warganya menderita akibat persoalan administratif. (Instagram) 

Kondisi tersebut membuat sebagian pasien tidak dapat memperoleh layanan medis karena status jaminan kesehatannya tidak aktif.

"Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret sehingga rumah sakit tidak dapat melayani," ujarnya.

Sebagai solusi, Pemprov Jawa Barat menyatakan siap mengambil alih pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pengobatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

"Untuk jaminan asuransi kesehatan, BPJS-nya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi," kata Dedi.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.

Menurutnya, partisipasi masyarakat yang mampu menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul turut menyoroti persoalan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang kepesertaannya bermasalah.

Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi.

Baca juga: Proyeksi Harga Emas Dunia Melonjak, Bisa Sentuh Rp3 Jutaan per Gram

Menurut Gus Ipul, rumah sakit yang terbukti menolak pasien BPJS, khususnya peserta PBI, berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

"Ya mestinya disanksi oleh BPJS. Ini berarti rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Persoalan administrasi, menurutnya, dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan medis.

"Rumah sakit harusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, setelah itu urusan pembiayaan bisa diproses. Pemerintah pasti bertanggung jawab," ujarnya.

Gus Ipul juga menyoroti laporan mengenai pasien yang membutuhkan cuci darah namun mengalami penolakan akibat status BPJS nonaktif.

Ia menegaskan, pasien dalam kondisi darurat atau membutuhkan tindakan medis vital wajib dilayani tanpa pengecualian.

"Pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi pasien yang membutuhkan cuci darah, itu wajib dilayani," tegasnya.

Ia menilai, penolakan terhadap pasien karena alasan ketidakmampuan membayar merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik dan kemanusiaan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved