Berita Nasional
BPJS PBI Dicoret, Pemprov Jabar Siap Bayar Iuran Warga Miskin
Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.
- Kebijakan ini diambil untuk memastikan pasien dengan penyakit kronis tetap memperoleh layanan medis.
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS karena persoalan administrasi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) memicu kekhawatiran luas di masyarakat.
Ribuan warga kurang mampu terancam kehilangan akses layanan kesehatan setelah status kepesertaan mereka dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengambil langkah intervensi untuk melindungi masyarakat rentan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah daerah siap menanggung pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin yang terdampak pencoretan kepesertaan.
Baca juga: Pramono Tinjau Pembersihan Saluran di Cipinang Melayu, Akui Tak Mau Masuk Gorong-gorong
Dedi menegaskan, perlindungan layanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada pengobatan jangka panjang.
Ia menilai persoalan administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh pelayanan medis.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan mendata warga yang benar-benar tidak mampu," ujar Dedi, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram pribadinya dan dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/2/2026).
Menurut Dedi, pendataan tersebut penting agar bantuan dapat tepat sasaran dan memastikan warga miskin tetap memiliki jaminan kesehatan.
Ia menekankan banyak pasien membutuhkan perawatan rutin yang tidak bisa dihentikan.
Kebijakan penonaktifan PBI JKN sendiri merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Dedi menyebut, sejak kebijakan itu berlaku, banyak laporan masyarakat yang kesulitan melanjutkan pengobatan.
Ia mencontohkan pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi, penderita thalassemia yang harus menjalani transfusi darah, hingga pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah.
Baca juga: Proyeksi Harga Emas Dunia Melonjak, Bisa Sentuh Rp3 Jutaan per Gram
"Saya sampaikan hari ini banyak sekali penderitaan yang dialami. Mereka yang memiliki penyakit kanker harus kemoterapi, thalassemia harus transfusi darah, gagal ginjal harus cuci darah," kata Dedi.
Selain itu, Dedi mengungkapkan adanya kendala pelayanan di sejumlah rumah sakit akibat status BPJS pasien yang dinonaktifkan.
Kondisi tersebut membuat sebagian pasien tidak dapat memperoleh layanan medis karena status jaminan kesehatannya tidak aktif.
"Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret sehingga rumah sakit tidak dapat melayani," ujarnya.
Sebagai solusi, Pemprov Jawa Barat menyatakan siap mengambil alih pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pengobatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
"Untuk jaminan asuransi kesehatan, BPJS-nya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi," kata Dedi.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.
Menurutnya, partisipasi masyarakat yang mampu menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul turut menyoroti persoalan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang kepesertaannya bermasalah.
Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi.
Baca juga: Proyeksi Harga Emas Dunia Melonjak, Bisa Sentuh Rp3 Jutaan per Gram
Menurut Gus Ipul, rumah sakit yang terbukti menolak pasien BPJS, khususnya peserta PBI, berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Ya mestinya disanksi oleh BPJS. Ini berarti rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Persoalan administrasi, menurutnya, dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan medis.
"Rumah sakit harusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, setelah itu urusan pembiayaan bisa diproses. Pemerintah pasti bertanggung jawab," ujarnya.
Gus Ipul juga menyoroti laporan mengenai pasien yang membutuhkan cuci darah namun mengalami penolakan akibat status BPJS nonaktif.
Ia menegaskan, pasien dalam kondisi darurat atau membutuhkan tindakan medis vital wajib dilayani tanpa pengecualian.
"Pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi pasien yang membutuhkan cuci darah, itu wajib dilayani," tegasnya.
Ia menilai, penolakan terhadap pasien karena alasan ketidakmampuan membayar merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik dan kemanusiaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DRAMA-BPJS-NONAKTIF-Dedi-menegaskan-pemerintah-daerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.