Berita Nasional

Nama-nama 10 Jenderal Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Hukum, Ada yang Divonis Seumur Hidup

Ada 10 personel polisi berpangkat jenderal yang terpaksa harus masuk jeruji besi karena terlibat kasus hukum, ini daftar nama-namanya

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
POLISI DIPENJARA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Selain Ferdy Sambo, inilah 10 nama-nama Jenderal Polisi yang ditahan di penjara akibat terlibat kasus hukum. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada 10 personel polisi berpangkat jenderal yang terpaksa harus masuk jeruji besi.

Ada yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup hingga 18 tahun lamanya.

Hal itu dikarenakan para jenderal polisi ini melakukan tindak kejahatan sehingga harus berurusan dengan hukum.

Ferdy Sambo salah satu jenderal polisi yang berurusan dengan hukum.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Lalu diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Dilansir dari Tribunnews.com, selain Ferdy Sambo, inilah daftar nama-nama jenderal polisi yang terlibat kasus hukum:

1. Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Susno Duadji
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Dirinya pernah dipenjara selama 7 bulan akibat kasus korupsi/

Susno Duadji adalah mantan Kabareskrim Polri.

Pangkat terkahirnya yakni Komisaris Jenderal atau Komjen atau jenderal bintang 3.

Ia divonis terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut

Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno Duadji lantas divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved