Berita Nasional Terkini
Gus Ipul Tegur Pola Kerja 804 ASN, Absen Jam 8 Pulang Jam 4
Sorotan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial mencuat usai Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MENSOS-Menteri-Sosial-Saifullah-Yusuf-atau-Gus-Ipul.jpg)
Ringkasan Berita:
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyoroti rendahnya etos kerja ASN di Kemensos dengan menyindir fenomena “804”, yakni pegawai yang hanya absen tanpa kontribusi.
- Data pasca-Lebaran menunjukkan 2.708 pegawai mangkir tanpa keterangan, mayoritas berasal dari skema FWA termasuk PPPK.
- Gus Ipul memerintahkan evaluasi total dan menegaskan disiplin sebagai syarat utama pelayanan kepada masyarakat rentan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sorotan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial mencuat usai Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kritik terbuka terkait rendahnya etos kerja pegawai.
Dalam Apel Pembinaan Pegawai di Jakarta, Kamis (26/3/2026), Gus Ipul menyinggung fenomena yang ia sebut sebagai pola kerja “804”, yakni pegawai yang hanya hadir untuk absen tanpa kontribusi nyata.
"Ada istilah '804': datang jam 8 pagi untuk absen, setelah itu kosong tanpa kontribusi, hanya haha-hihi, lalu jam 4 sore absen pulang. Ingat, tugas kita bukan itu!" tegas Gus Ipul di hadapan para pegawai.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab di Kementerian Sosial tidak bisa disamakan dengan instansi lain, mengingat tugasnya berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap kelompok rentan seperti fakir miskin hingga korban bencana.
"Hari ini saya berdiri bukan untuk basa-basi. Disiplin adalah harga mati. Tugas kita bukan sekadar administratif atau formalitas hadir lalu pulang," ujarnya.
Kritik tersebut muncul di tengah temuan tingginya angka ketidakhadiran pegawai usai libur Lebaran. Data menunjukkan sebanyak 2.708 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.500 orang berasal dari skema Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk pendamping sosial berstatus PPPK.
Minimnya kedisiplinan juga terlihat dalam apel pembinaan yang hanya dihadiri sekitar 150 pegawai, dengan tingkat kehadiran tidak mencapai 30 persen.
Lebih jauh, ditemukan pula indikasi pegawai yang tidak dapat dihubungi hingga diduga telah meninggalkan tugasnya selama dua tahun.
Gus Ipul mengaku prihatin karena sebagian besar pelanggaran justru dilakukan oleh pegawai baru.
Dari total 30.000 PPPK yang dilantik, sekitar 2.500 orang tercatat telah melanggar aturan disiplin meski belum genap satu tahun bekerja.
Kementerian Sosial sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai. Sepanjang 2025, hampir 500 pendamping PPPK menerima peringatan, sementara 49 lainnya diberhentikan.
Pada kuartal pertama 2026, tercatat tiga pegawai kembali diberhentikan dari jabatannya.
Sebagai tindak lanjut, Gus Ipul memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan Kemensos.
(*)