Berita Nasional

Nama-nama 10 Jenderal Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Hukum, Ada yang Divonis Seumur Hidup

Ada 10 personel polisi berpangkat jenderal yang terpaksa harus masuk jeruji besi karena terlibat kasus hukum, ini daftar nama-namanya

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
POLISI DIPENJARA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Selain Ferdy Sambo, inilah 10 nama-nama Jenderal Polisi yang ditahan di penjara akibat terlibat kasus hukum. 

Ia dipecat dari Polri setelah terseret kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus ini bergulir ke meja hijau.

Sambo didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Setelah itu, dalam vonisnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

MA lalu meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam tingkat kasasi.

5. Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte

Napeleon Benadarte
POLISI DIPENJARA - Irjen Napoleon Bonaparte telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Napoleon Bonaparte adalah mantan Kadivhubinter Polri.

Jenderal bintang dua ini resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023 setelah didemosi 3 tahun 4 bulan.

Nama Irjen Napoleon sudah tidak asing lagi di telingan masyarakat.

Alumni Akpol 1988 ini beberapa kali sempat terkena masalah hukum hingga harus berurusan dengan polisi pada 2020 dan 2021.

Bagaimana tidak, Napoleon pernah terjerat kasus korupsi karena menerima suap sebesar $350.000 Amerika Serikat dan (Ro5,1 miliar) dan $200.000 Singapura (Rp2,1 miliar) dari Djoko Tanjdra.

Ia terlibat dalam menghilangkan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Atas kasus itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara.

Setelah dijebloskan ke penjara, Napoleon kembali berulah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved