Berita Internasional
Indonesia Akan Digugat Warga Brasil ke Pengadilan Internasional Imbas Kasus Juliana Marins
Warga Brasil tak tinggal diam setelah Juliana Marins berhasil dievakuasi. Mereka pun beramai-ramai melaporkan Indonesia ke pengadilan internasional
Kantor Pembela Umum Federal Brasil juga mengirimkan surat yang meminta Polisi Federal untuk membuka penyelidikan atas kasus tersebut.
Hasil dari autopsi kedua jenazah Juliana Marins dapat menentukan apakah otoritas Brasil akan meminta penyelidikan internasional terkait keadaan kematiannya di Gunung Rinjani, Indonesia.
Informasi tersebut diberikan oleh Taísa Bittencourt, pembela HAM regional di Kantor Pembela Umum Federal (DPU), dalam wawancara dengan Globo.
DPU pada Senin (30/6/2025) lalu meminta Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana kelalaian dalam penelantaran Juliana oleh pihak berwenang Indonesia.
Jika hal ini terbukti, kasus tersebut dapat dibawa ke badan internasional seperti Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), di Washington DC. (Penjelasan mengenai lembaga ini di akhir berita).
Baca juga: 3 Juta KPM Belum Terima Bansos 2025, Padahal Penyaluran Sudah Capai 80 Persen, Ini Kata Pemerintah
“Kami menunggu laporan [yang dibuat oleh pihak berwenang Indonesia] dan begitu laporan itu tiba, kami akan menentukan langkah selanjutnya. Otopsi kedua ini adalah sesuatu yang diinginkan keluarga Juliana. Namun, mereka belum memutuskan apa yang ingin mereka lakukan selanjutnya. Kami akan mendukung keluarga sesuai dengan hasil laporan dan apa pun yang mereka putuskan,” kata Taíssa.
“Sangat penting [untuk melakukan analisis baru pada jenazah] guna mengklarifikasi penyebab kematian. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa keluarga menerima penilaian dalam kerangka hukum Brasil.”
Keluarga meminta otopsi ulang untuk mengonfirmasi waktu kematian dan menyelidiki apakah ada kegagalan memberikan bantuan oleh pihak berwenang Indonesia.
Apa itu IACHR?
Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR) adalah badan otonom Organisasi Negara-negara di benua Amerika (OAS) yang dibentuk pada tahun 1959 dan berkantor pusat di Washington.
Baca juga: Belum Ada Tanggal Pasti BSU Tahap 2 Dicairkan Kapan, Kemnaker: Tunggu Sampai Tahap 1 Rampung
Misinya adalah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di negara-negara di benua Amerika termasuk Brasil.
Ketika suatu negara “dikecam” oleh IACHR, artinya komisi tersebut mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia dan mengeluarkan rekomendasi kepada negara tersebut untuk memperbaiki kerusakan, memodifikasi undang-undang atau praktik, dan mencegah pelanggaran baru .
Namun, IACHR tidak memiliki kewenangan untuk menangkap atau menjatuhkan sanksi langsung — keputusannya memiliki bobot politik dan moral, tetapi tidak mengikat secara hukum seperti keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika yang dapat mengeluarkan hukuman wajib.
Meskipun tidak dapat secara langsung menangkap atau memaksa negara untuk mematuhi rekomendasinya, IACHR memberikan pengaruh internasional yang kuat dan dapat menekan pemerintah untuk bertindak melalui opini publik dan organisasi multilateral. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Intelijen Korea Selatan Sebut Kim Jong Un Siapkan Putrinya Jadi Pewaris Kepemimpinan Korea Utara |
|
|---|
| WhatsApp Diblokir Total di Rusia, Kremlin Dorong Warga Gunakan Aplikasi Pesan Nasional |
|
|---|
| Iran Sebut Amerika Ajukan Empat Syarat untuk Hindari Perang, Negosiasi Nuklir Masih Berlangsung |
|
|---|
| Analisis Geopolitik Jika Amerika Berani Serang Iran, Kapal Induk USS Abraham Lincoln Bisa Tenggelam |
|
|---|
| Dituduh Amerika Uji Coba Nuklir, China Bantah Sebut Trump Sebarkan Narasi Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sar-evakuasi-juliana-marins.jpg)