Kamis, 5 Maret 2026

Bansos 2025

3 Juta KPM Belum Terima Bansos 2025, Padahal Penyaluran Sudah Capai 80 Persen, Ini Kata Pemerintah

Ada sebanyak 3 juta lebih Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bansos. Padahal jika dilihat dari pencapaiannya, sudah lebih dari 80 per

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 3 Juta KPM Belum Terima Bansos 2025, Padahal Penyaluran Sudah Capai 80 Persen, Ini Kata Pemerintah
Pinterest
ILUSTRASI BANTUAN- Ilustrasi gambar penerimaan bantuan PKH bagi keluarga kurang mampu. Masih ada 3 juta lebih penerima bansos belum menerima, padahal sudah capai target 80 persen 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada sebanyak 3 juta lebih Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bansos.

Bansos ini hingga kini belum dirasakan oleh 3 juta KPM ini.

Padahal jika dilihat dari pencapaiannya, sudah lebih dari 80 persen telah berhasil disalurkan

Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Sosial mencatat penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 telah lebih dari Rp 20 triliun.

Hingga 1 Juli 2025, Kemensos telah menyalurkan Bansos PKH untuk 8 juta lebih KPM.

"Sekitar 80,49 persen dari total kuota KPM, dengan nilai Rp 5,8 triliun," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Belum Ada Tanggal Pasti BSU Tahap 2 Dicairkan Kapan, Kemnaker: Tunggu Sampai Tahap 1 Rampung

Sementara untuk Bansos Sembako, lanjutnya, sudah tersalurkan ke lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71 persen dari target, dengan nilai mencapai Rp 9,2 triliun.

Adapun untuk penebalan Bansos atau tambahan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan juga telah tersalurkan ke 15 juta KPM, dengan nilai Rp 6,19 triliun.

“Sesuai arahan Presiden diharapkan Bansos Triwulan II dan penebalan ini mampu menjaga daya beli masyarakat serta menstimulus pertumbuhan ekonomi," kata Gus Ipul.

Meski angka penyaluran cukup tinggi, Gus Ipul mengungkapkan masih ada lebih dari 3 juta KPM yang belum menerima bansos.

Baca juga: Ini Cara Cepat Mencairkan Dana BSU Rp600 Ribu Tanpa Perlu Memiliki Rekening Himbara

Hal ini disebabkan ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui bank milik negara (Himbara), sehingga penyaluran yang selama ini dilakukan lewat PT Pos dialihkan.

Beleid ini hanya memberikan pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga di wilayah tanpa infrastruktur perbankan, untuk menerima bansos via PT Pos.

"KPM ini tidak bisa mengakses Bank Himbara, mungkin karena lanjut usia, penyandang disabilitas (atau) kondisi yang tadi kami sampaikan, maka kemudian Kemensos menyalurkan (bansos) melalui PT POS Indonesia," jelas Gus Ipul.

Hasil verifikasi terbaru menunjukkan sebagian KPM yang sebelumnya menerima bansos lewat PT Pos kini dialihkan ke Bank Himbara.

Baca juga: Mati Lampu 6 Jam di Kota Gorontalo dan Bone Bolango Rabu 2 Juli 2025: Cek Wilayah Terdampak

Namun, proses migrasi penyaluran ini membutuhkan waktu karena harus melakukan pembukaan rekening kolektif (Burekol), termasuk pengumpulan identitas, pembuatan kartu, pembuatan ATM dan distribusi ke KPM.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved