BSU 2025

Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat! Ini 5 Syarat Utama Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker

Cek lima syarat utama untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena tak semua masyarakat bisa menjadi penerima BSU.

Kompas.com
ILUSTRASI UANG - BSU kini sementara disalurkan. Cek lima syarat utama agar kamu bisa mendapatkan BSU 2025 ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Cek lima syarat utama untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU kini sedang gancarnya disalurkan sejak tanggal 5 Juni kemarin.

Masyarakat pun rela mengantre bahkan menunggu tahapan pencairan BSU.

Dilansir dari TribunManado.co.id, tak semua masyarakat bisa menjadi penerima BSU.

Baca juga: Hati-Hati Konsumsi Daging Kurban Berlebihan, Ini Risiko Kesehatan yang Mengintai

Ada 5 syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima BSU.

Itu semua berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Namun paling pasti mereka harus bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Beberapa dari kamu mungkin sedang mencari syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Baca juga: BPJS Hewan dan Microchip untuk Satwa di Jakarta Bakal Dimulai 2026, Ini Tanggapan DPRD

Diketahui BSU 2025 bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU Bantuan Subsidi Upah tahun ini mencapai Rp10,72 triliun.

Apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemenaker 2025?

Syarat penerima BSU 2025

Baca juga: Penari Erotis di Kafe Tasikmalaya Ternyata Lelaki, Polisi Turun Tangan Usai Video Viral

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan

Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja atau buruh di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap dapat menerima BSU 2025, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran subsidi gaji dilakukan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved