Berita Nasional

BPJS Hewan dan Microchip untuk Satwa di Jakarta Bakal Dimulai 2026, Ini Tanggapan DPRD

Di Jakarta, hewan akan dipasang microchip. Selain itu, hewan juga bakal memiliki kartu BPJS Kesehatan.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
BPJS HEWAN - Seekor kucing disuntik anti rabies di UPT.Rumah Sakit Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemrov Sumut, Medan, Rabu (27/3/2019). Wacana hewan peliharaan punya BPJS dan dipasangi Microchip di Jakarta bakal diimplementasikan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Di Jakarta, hewan akan dipasang microchip.

Selain itu, hewan juga bakal memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Hewan yang menjadi prioritas dalam program ini adalah hewan peliharaan.

Sebab, hewan peliharaanlah yang langsung bersentuhan dengan manusia.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sosok Pengajar Anak-anak Afrika hingga Keluhan Warga Soal Jalan Rusak

Dilansir dari Tribunnews.com, wacana ini akan diuji coba kelayakannya pada 2025 dan diimplementasikan mulai tahun 2026.

Hal tersebut kemudian memunculkan pro dan kontra. Terkait hal tersebut Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI, Francine Widjojo menyambut positif​ rencana Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta yang ingin memperluas layanan kesehatan hewan lewat skema seperti BPJS Hewan dan pemasangan microchip.

Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terlebih dahulu memenuhi ​pelayanan dasar kesehatan hewan.

“Saat ini baru ada satu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk hewan domestik seperti kucing dan anjing, dan itu pun belum melayani gawat darurat 24 jam,” ujar Francine dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Baca juga: Diklaim Tahan Air dan Benturan, Simak Spesifikasi dan Harga HP Oppo A5 Pro 5G di Juni 2025

Menurut Francine, keberadaan Puskeswan merupakan fondasi utama sebelum membangun skema pembiayaan kolektif seperti BPJS Hewan. 

Ia mengingatkan agar Pemprov DKI tidak tergesa-gesa membuat program populis tanpa infrastruktur yang memadai.

“Kita tidak bisa bicara soal jaminan kesehatan hewan, sementara Puskeswan yang biayanya terjangkau justru belum merata di Jakarta,” tegasnya.

Francine juga menyinggung Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007, yang mewajibkan minimal 15 Puskeswan di Jakarta.

Baca juga: Turis dari Jerman Ikut Padati Wisata Hiu Paus Gorontalo di Momen Lebaran Idul Adha 2025

“Saat ini baru ada satu Puskeswan non-ternak di Jakarta Selatan. Artinya, Pemprov belum memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Terkait rencana pemasangan microchip pada hewan, Francine mengingatkan bahwa infrastruktur data belum siap. 

Ia mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang hanya mewajibkan chip pada anjing sebagai Hewan Penular Rabies (HPR). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved