Relokasi Pedagang Gorontalo

Penyebab Pemprov Gorontalo Relokasi Pedagang Non-Ikan dari TPI, DPRD: Ini Bukan Pasar

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan penyebab Pemerintah Provinsi Gorontalo merelokasi pedagang dari TPI.

Editor: Fadri Kidjab
Nurfiska K Rahman/ Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo
RELOKASI PEDAGANG - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (30/4/2025). Fikram mengungkapkan penyebab Pemerintah Provinsi Gorontalo merelokasi pedagang non-ikan dari tempat pelelangan ikan (TPI). 

(Laporan: Nurfiska K Rahman/Peserta Magang dari UNG)

TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan penyebab Pemerintah Provinsi Gorontalo merelokasi pedagang non-ikan dari tempat pelelangan ikan (TPI).

Menurut  Fikram, relokasi ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di wilayah TPI.

"Wilayah pelabuhan perikanan ini bukanlah pasar, melainkan tempat untuk menjual ikan. Oleh karena itu, penjual rempah-rempah, sayur-sayuran, ayam, dan barang-barang lainnya harus dipindahkan ke tempat lain," ujar Fikram kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan, pemerintah saat ini telah membangun pasar sentral menggunakan anggaran puluhan miliar sebagai tempat para pedagang.

"Oleh karena itu, penjual yang tidak terkait dengan perikanan harus dipindahkan ke pasar sentral tersebut," tambahnya.

Atas alasan inilah Fikram Salilama selaku DPRD Provinsi Gorontalo mendukung relokasi pedagang ayam dan sayuran.

Selain itu, pedagang yang tidak memiliki retribusi kebersihan dan ketertiban harus dipindahkan ke tempat lain.

"Pemerintah harus memastikan bahwa penertiban ini dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif. Oleh karena itu, saya berharap bahwa penertiban ini dapat dilakukan dengan sukses," ujarnya.

Adapun penertiban tempat pelelangan ikan ini gencar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak beberapa minggu terakhir.

Sebagaimana diketahui, TPI hanya boleh ditempati nelayan ikan, di mana pemerintah daerah mendapatkan retribusi.

Fikram menyebut para pedagang non-ikan sudah lama diperingatkan untuk tidak berjualan di TPI.

"Bahkan, Pak Walikota Gorontalo sudah bersuara terus tentang ini bahwa ini tidak boleh dijadikan pasar," tuturnya.

Fikram juga menjawab pernyataan pedagang yang mengaku tidak mengganggu penjualan ikan di TPI.

"Menurut saya, ini bukanlah persoalan tentang mengganggu atau tidak. Ini adalah persoalan tentang aturan," jelas politikus Golkar tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved