Relokasi Pedagang Gorontalo
Pedagang Non-Ikan Direlokasi ke Pasar Sentral, UPTD: Tempat Baru yang Layak
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui UPTD Pelabuhan Pelelangan Tenda melakukan penertiban terhadap pedagang ayam potong dan sayur mayur
(Laporan: Sri Yolanda Tangahu/Peserta Magang dari UNG)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui UPTD Pelabuhan Pelelangan Tenda melakukan penertiban terhadap pedagang ayam potong dan sayur mayur yang selama ini berjualan di kawasan tempat pelelangan ikan (TPI) Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya relokasi pedagang non-ikan ke Pasar Sentral yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Kepala UPTD Pelabuhan Pelelangan Tenda, Lindawati Hagu, mengungkapkan relokasi merupakan tahapan lanjutan dari proses sosialisasi dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sejak awal Maret 2025.
“Kami sudah lakukan tahapan-tahapan secara persuasif dan humanis. Komunikasi kami dengan para pedagang juga sejauh ini masih terjalin baik,” ujarnya dalam kegiatan penertiban yang berlangsung Selasa (30/4/2025).
Lindawati menegaskan bahwa kawasan TPI akan difokuskan sebagai tempat perbaikan jaring dan aktivitas perikanan lainnya oleh nelayan pemilik kapal.
Karena itu, pedagang non-ikan seperti penjual ayam potong dan sayur-mayur perlu dipindahkan ke tempat seharusnya.
Tercatat, jumlah pedagang non-ikan yang akan direlokasi sebanyak 30 orang, terdiri dari 14 pedagang ayam dan 16 pedagang sayur dan rempah-rempah.
Baca juga: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Dimutasi usai sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran
Pemerintah telah menyiapkan tempat bagi para pedagang tersebut di lantai satu Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Lokasi tersebut telah ditinjau bersama Pemerintah Kota Gorontalo dan kini siap untuk ditempati pedagang.
“Penertiban ini bukan berarti tanpa dasar hukum. Kami menerapkan retribusi berdasarkan penggunaan lahan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Jadi yang dikenakan retribusi adalah lapaknya, bukan orang atau jenis usahanya,” jelas Lindawati.
Ia menambahkan, sejak beralihnya kewenangan pengelolaan pelabuhan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi pada tahun 2018, TPI Tenda telah resmi berstatus sebagai Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI).
Meski penertiban baru dilakukan sekarang, hal ini dikarenakan pemerintah provinsi harus memastikan kesiapan lokasi relokasi terlebih dahulu agar para pedagang tidak terlantar.
“Kami bertanggung jawab memastikan pedagang mendapatkan tempat baru yang layak. Karena sekarang Pasar Sentral sudah siap, maka proses relokasi kami mulai secara bertahap,” tambahnya.
Lindawati juga berharap proses relokasi ini dapat berjalan lancar tanpa kekerasan, mengingat selama ini para pedagang menunjukkan sikap kooperatif.
Namun demikian, pihaknya tetap meminta pendampingan dari Satpol PP untuk kelancaran pelaksanaan di lapangan.
(TribunGorontalo.com/Peserta Magang dari UNG)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.