Korupsi Proyek Jalan

Profil Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo yang Dananya Diduga Dikorupsi

Heryanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KORUPSI DANA PEN – Jalan di Kabuaten Gorontalo diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang didanai dari PEN tahun anggaran 2023. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.181.483.912,00, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), menyatakan bahwa ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda, namun semuanya turut serta dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap Abvianto.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Gorontalo justru menjadi kasus hukum yang merugikan keuangan negara.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved