Korupsi Proyek Jalan
Profil Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo yang Dananya Diduga Dikorupsi
Heryanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.181.483.912,00, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), menyatakan bahwa ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda, namun semuanya turut serta dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap Abvianto.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Gorontalo justru menjadi kasus hukum yang merugikan keuangan negara.(*)
| Sidang Tipikor Jalan Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Sempat Hadir di PN Gorontalo |
|
|---|
| Reza Anggriyanto Diduga Rugikan Negara Rp1,36 M dalam Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Terungkap, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jalan-di-Kabuaten-Gorontalo-diduga-dikorupsi.jpg)