Korupsi Proyek Jalan

Profil Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo yang Dananya Diduga Dikorupsi

Heryanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KORUPSI DANA PEN – Jalan di Kabuaten Gorontalo diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang didanai dari PEN tahun anggaran 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto -- Proyek di Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan di awal Februari 2025.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka.

Heryanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga.

Selain Heryanto, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.

Profil Proyek Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga

Proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur jalan di Kabupaten Gorontalo.

Proyek ini didanai menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023 dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Gorontalo, proyek ini memiliki kode tender 1819606 dengan nilai pagu mencapai Rp10.150.000.000,00, sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp10.079.746.387,00.

Proses tender proyek ini dimulai sejak 17 Juni 2021, dengan status tender yang sudah selesai.

Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan dikategorikan sebagai pengadaan jasa konstruksi.

Adapun metode pengadaan yang digunakan adalah tender pasca-kualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur.

Namun, tender ini tidak menggunakan metode reverse auction. 

Sementara itu, jenis kontrak yang diterapkan merupakan gabungan antara lumsum dan harga satuan dengan lokasi pengerjaan di Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Dalam proses tender, terdapat 81 peserta yang mengajukan penawaran, sesuai dengan ketentuan administrasi dan legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved