Korupsi Proyek Jalan
Profil Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo yang Dananya Diduga Dikorupsi
Heryanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto -- Proyek di Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan di awal Februari 2025.
Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka.
Heryanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga.
Selain Heryanto, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Profil Proyek Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga
Proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur jalan di Kabupaten Gorontalo.
Proyek ini didanai menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023 dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Gorontalo, proyek ini memiliki kode tender 1819606 dengan nilai pagu mencapai Rp10.150.000.000,00, sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp10.079.746.387,00.
Proses tender proyek ini dimulai sejak 17 Juni 2021, dengan status tender yang sudah selesai.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan dikategorikan sebagai pengadaan jasa konstruksi.
Adapun metode pengadaan yang digunakan adalah tender pasca-kualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur.
Namun, tender ini tidak menggunakan metode reverse auction.
Sementara itu, jenis kontrak yang diterapkan merupakan gabungan antara lumsum dan harga satuan dengan lokasi pengerjaan di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dalam proses tender, terdapat 81 peserta yang mengajukan penawaran, sesuai dengan ketentuan administrasi dan legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
| Sidang Tipikor Jalan Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Sempat Hadir di PN Gorontalo |
|
|---|
| Reza Anggriyanto Diduga Rugikan Negara Rp1,36 M dalam Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Terungkap, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jalan-di-Kabuaten-Gorontalo-diduga-dikorupsi.jpg)