Berita Nasional

Kasus Anak Bos Prodia, dari Pembunuhan dan Rudapaksa, hingga Dugaan Suap Polisi dan Kasus Senpi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi (LP) yang terkait d

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
KASUS ANAK BOS PRODIA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Kompolnas mengungkap terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus yang menyeret anak bos Prodia, terbaru adalah LP Tipe A soal kepemilikan senpi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, semakin berkembang dengan munculnya laporan baru terkait kepemilikan senjata api (senpi).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi (LP) yang terkait dalam kasus ini, yakni pembunuhan, rudapaksa anak di bawah umur, dan yang terbaru, kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/2/2025), Anam menegaskan bahwa laporan kepemilikan senpi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan dua laporan lainnya, yakni kasus pembunuhan dan rudapaksa.

Lebih jauh, Anam juga menyoroti dugaan suap yang menyeret perwira menengah Polri, AKBP Bintoro, serta empat anggota kepolisian lainnya.

Dugaan suap ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada tiga LP," ungkap Anam.

Fakta baru terkait LP tipe A mengenai kepemilikan senpi milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro.

Namun, laporan kepemilikan senpi itu sendiri tidak menjadi pokok pembahasan dalam sidang etik tersebut.

Anam menjelaskan bahwa sidang KKEP hanya membahas dua LP, yakni pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur yang terdaftar dengan nomor LP 1179 dan 1181.

Sementara itu, kasus kepemilikan senpi belum diperiksa lebih lanjut dalam sidang tersebut.

"Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur)," kata Anam.

Anam juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai status hukum dan duduk perkara kasus kepemilikan senjata api yang menyeret Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Namun, ia mengisyaratkan bahwa senjata api tersebut menjadi bagian dari rangkaian besar kasus yang tengah ditangani.

Sebagai informasi, laporan polisi tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian berdasarkan hasil patroli, penyelidikan, atau operasi tanpa adanya laporan dari pihak luar.

Artinya, polisi menemukan sendiri adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved