Berita Nasional

Kasus Anak Bos Prodia, dari Pembunuhan dan Rudapaksa, hingga Dugaan Suap Polisi dan Kasus Senpi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi (LP) yang terkait d

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
KASUS ANAK BOS PRODIA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Kompolnas mengungkap terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus yang menyeret anak bos Prodia, terbaru adalah LP Tipe A soal kepemilikan senpi. 

Kasus Anak Bos Prodia Segera Disidangkan

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.

"Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

Setelah dinyatakan lengkap, ke depannya, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka Arif Nugroho ke Kejari Jakarta Selatan.

Namun, Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan. 

Dia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota polisi dipecat buntut kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kemudian, pada Sabtu (8/2/2025), Anam mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, kepada wartawan, Sabtu.

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. 

Sedangkan AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Sedangkan AKP Mariana merupakan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved