Berita Nasional
Kasus Anak Bos Prodia, dari Pembunuhan dan Rudapaksa, hingga Dugaan Suap Polisi dan Kasus Senpi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi (LP) yang terkait d
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, semakin berkembang dengan munculnya laporan baru terkait kepemilikan senjata api (senpi).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi (LP) yang terkait dalam kasus ini, yakni pembunuhan, rudapaksa anak di bawah umur, dan yang terbaru, kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/2/2025), Anam menegaskan bahwa laporan kepemilikan senpi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan dua laporan lainnya, yakni kasus pembunuhan dan rudapaksa.
Lebih jauh, Anam juga menyoroti dugaan suap yang menyeret perwira menengah Polri, AKBP Bintoro, serta empat anggota kepolisian lainnya.
Dugaan suap ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada tiga LP," ungkap Anam.
Fakta baru terkait LP tipe A mengenai kepemilikan senpi milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro.
Namun, laporan kepemilikan senpi itu sendiri tidak menjadi pokok pembahasan dalam sidang etik tersebut.
Anam menjelaskan bahwa sidang KKEP hanya membahas dua LP, yakni pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur yang terdaftar dengan nomor LP 1179 dan 1181.
Sementara itu, kasus kepemilikan senpi belum diperiksa lebih lanjut dalam sidang tersebut.
"Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur)," kata Anam.
Anam juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai status hukum dan duduk perkara kasus kepemilikan senjata api yang menyeret Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa senjata api tersebut menjadi bagian dari rangkaian besar kasus yang tengah ditangani.
Sebagai informasi, laporan polisi tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian berdasarkan hasil patroli, penyelidikan, atau operasi tanpa adanya laporan dari pihak luar.
Artinya, polisi menemukan sendiri adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Kasus Anak Bos Prodia Segera Disidangkan
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.
"Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).
Setelah dinyatakan lengkap, ke depannya, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka Arif Nugroho ke Kejari Jakarta Selatan.
Namun, Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan.
Dia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota polisi dipecat buntut kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
Polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kemudian, pada Sabtu (8/2/2025), Anam mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.
“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, kepada wartawan, Sabtu.
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Sedangkan AKP Mariana merupakan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.(*)
Anak Bos Prodia
Berita Nasional
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional
Polda Metro Jaya
AKBP Bintoro
TNI AD Ubah Syarat Rekrutmen 2025, Tinggi Badan Turun dan Batas Usia Diperpanjang! Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pabrik Besi Tua Diduga Jadi Sumber Radioaktif, Kawasan Industri Diinspeksi Ketat |
![]() |
---|
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Gara-Gara Rampas Tas, Laptop, dan Mobil |
![]() |
---|
Artis Korsel Jeon Hye Bin Kehilangan Dompet Saat Liburan di Bali, Dompet dan Uang Rp176 Juta Raib |
![]() |
---|
Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp20 Triliun Setelah Sistem Reimburse Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.