Minggu, 8 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M

Dalam sidang ke-11 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (22/1/2025), sejumlah fakta baru terungkap.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M
Tangkapan layar Live Streaming Facebook Tribun Gorontalo
Marten Taha saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, Rabu (22/1/2025). 

Proyek bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE.

Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021.

Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta.

Ada 74 perusahaan yang tercatat mengikuti tender proyek menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

Sebelumnya tender proyek ini sempat gagal sebanyak dua kali. Tender pertama dibuka pada 29 Juni 2021 dan tender kedua dibuka 13 Juli 2021.

Tender pertama gagal karena setelah masa aanwijzing berakhir, terdapat hal-hal atau ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung.

Karena itu Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Addendum terhadap Dokumen Rancangan Kontrak berkaitan dengan Kualifikasi Penyedia dan Peralatan utama yang disyaratkan. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved