Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas

Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Marten Taha dan ajudannya memberikan kesaksian pada persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).

Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, diundang dalam persidangan ke-11 tersebut.

Tak hanya itu, ajudan Marten Taha turut dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dalam keterangannya, Marten Taha menolak adanya pemberian uang perjalanan dinas dari Antum Abdullah.

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Kiayi, Marten Taha bersikukuh bahwa ia tidak pernah menerimanya.

"Hotel dan pesawat diurus oleh bagian umun, diurus oleh ajudan melalui bagian umum yang hak saya sebagai uang representase dari uang harian diterima setelah pulang," ungkap Marten.

Marten mengatakan sebelum berangkat perjalanan Dinas bagian umum memberikan modal untuk biaya hotel dan  pesawat.

Hal ini dipertanyakan oleh JPU Alfian Kiayi terkait regulasi pemberian modal awal untuk perjalanan dinas sebelum berangkat.

"Tapi tadi ajudan saudara menyampaikan bahwa dari bagian umum tidak pernah menyerahkan modal apapun ketika saudara melakukan perjalanan dinas," tanya Alfian.

"Tapi menurut keterangan ajudan anda permintaan (dana perjalanan dinas) ke Pak Antum Abdullah," tambahnya.

Mendengar penjelasan JPU, Marten tetap bertahan pada pernyataan awalnya, yang menyatakan uang modal perjalanan dinas berasal dari bagian umum Pemkot Gorontalo.

"Tidak pernah disampaikan ke saya kalau itu dibiayai Pak Antum, yang saya tahu dari bagian umum yang diurus oleh ajudan saya," jelas Marten.

Sementara itu, ketika diwawancarai doorstop oleh wartawan, pernyataan Marten Taha sedikit berbeda dari saat persidangan.

"Tidak, (sebelum berangkat) tidak menerima dari bagian umum, dibiayai sendiri dulu. Begitu pulang baru diklaim masuk ke rekening kita, ajudan yang mengatasi itu, darimana saya tidak tahu," bebernya. 

Sebagai informasi, Antum Abdullah yang diklaim membiayai perjalanan dinas, adalah eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved