Kamis, 12 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Marten Taha disebut menerima sejumlah uang untuk biaya perjalanan dinas saat masih menjabat Wali Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Ajudan Marten Taha saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone memunculkan fakta baru.

Marten Taha disebut menerima sejumlah uang untuk biaya perjalanan dinas saat masih menjabat Wali Kota Gorontalo.

Kesaksian ini diungkapkan langsung oleh Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kala itu, Deny Juaeni dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Kiayi mengenai fee 17 persen dalam kasus korupsi tersebut.

Sebagai informasi PT Mahardika yang dipimpin Deny merupakan pemenang tender proyek Jalan Nani Wartabone. 

Deny mengakui pernah dimintai sejumlah uang untuk keperluan dinas Wali Kota Gorontalo (Marten Taha) di Makassar oleh tersangka Antum Abdullah.

Atas kesaksian ini, Marten Taha diundang pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Tiga ajudannya Marten Taha turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Setelah ditanyai JPU Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi, ajudan Marten Taha membenarkan atasannya menerima dana akomodasi perjalanan dinas berupa biaya hotel dan transportasi. Pembayaran dari negara itu masuk ke rekening pribadi Marten Taha.

Hingga pukul 15.55 Wita sembilan saksi masih dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU. 

Sementara Marten Taha menunggu giliran untuk memberikan keterangan perihal dugaan keterlibatan sang mantan wali kota tersebut.

10 Saksi Hadiri Sidang Korupsi Jalan Nani Wartabone

10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Diberitakan sebelumnya, 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Di antara para saksi, terdapat eks Walikota Gorontalo, Marten Taha, dan Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.

Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.

Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved