Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

10 Saksi Hadiri Sidang Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Marten Taha Beri Keterangan Terpisah

Sebanyak 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 10 Saksi Hadiri Sidang Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Marten Taha Beri Keterangan Terpisah
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Di antara para saksi, terdapat eks Walikota Gorontalo, Marten Taha, dan Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.

Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.

Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.

10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.

Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.

"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.

Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.

"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.

Proses sidang kemudian dilanjutkan dengan 9 saksi dimintai keterangan oleh JPU, hakim dan kuasa hukum terdakwa Faisal Lahay.

Sementara Marten Taha menunggu di luar sidang. 

Hingga pukul 14.46 WITA, sembilan saksi dalam sidang kasus korupsi dicecar berbagai pertanyaan terkait fee 17 persen dalam proyek Jl Nani Wartabone.

Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kemeja batik) saat menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Baca juga: Viral Istri Dianiaya Brutal Suaminya di Gorontalo Utara, Koper Berisi Baju hingga ATM Dibakar

Dua Tersangka Korupsi

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam. 

Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved