Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
10 Saksi Hadiri Sidang Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Marten Taha Beri Keterangan Terpisah
Sebanyak 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).
Di antara para saksi, terdapat eks Walikota Gorontalo, Marten Taha, dan Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.
Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.
Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.
10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.
Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.
"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.
Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.
"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.
Proses sidang kemudian dilanjutkan dengan 9 saksi dimintai keterangan oleh JPU, hakim dan kuasa hukum terdakwa Faisal Lahay.
Sementara Marten Taha menunggu di luar sidang.
Hingga pukul 14.46 WITA, sembilan saksi dalam sidang kasus korupsi dicecar berbagai pertanyaan terkait fee 17 persen dalam proyek Jl Nani Wartabone.
Baca juga: Viral Istri Dianiaya Brutal Suaminya di Gorontalo Utara, Koper Berisi Baju hingga ATM Dibakar
Dua Tersangka Korupsi
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam.
Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/10-saksi-diambil-sumpah-sebelum-sidang.jpg)