Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
Marten Taha disebut menerima sejumlah uang untuk biaya perjalanan dinas saat masih menjabat Wali Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ajudan-Marten-Taha-saat-memberikan-kesaksian.jpg)
10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.
Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.
"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.
Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.
"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.
Proses sidang kemudian dilanjutkan dengan 9 saksi dimintai keterangan oleh JPU, hakim dan kuasa hukum terdakwa Faisal Lahay.
Sementara Marten Taha menunggu di luar sidang.
Baca juga: Viral Istri Dianiaya Brutal Suaminya di Gorontalo Utara, Koper Berisi Baju hingga ATM Dibakar
Penetapan Tersangka Korupsi
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam.
Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay.
Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar, sementara Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka.
Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar
Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo