Selasa, 17 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Marten Taha disebut menerima sejumlah uang untuk biaya perjalanan dinas saat masih menjabat Wali Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Ajudan Marten Taha saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone memunculkan fakta baru.

Marten Taha disebut menerima sejumlah uang untuk biaya perjalanan dinas saat masih menjabat Wali Kota Gorontalo.

Kesaksian ini diungkapkan langsung oleh Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kala itu, Deny Juaeni dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Kiayi mengenai fee 17 persen dalam kasus korupsi tersebut.

Sebagai informasi PT Mahardika yang dipimpin Deny merupakan pemenang tender proyek Jalan Nani Wartabone. 

Deny mengakui pernah dimintai sejumlah uang untuk keperluan dinas Wali Kota Gorontalo (Marten Taha) di Makassar oleh tersangka Antum Abdullah.

Atas kesaksian ini, Marten Taha diundang pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Tiga ajudannya Marten Taha turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Setelah ditanyai JPU Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi, ajudan Marten Taha membenarkan atasannya menerima dana akomodasi perjalanan dinas berupa biaya hotel dan transportasi. Pembayaran dari negara itu masuk ke rekening pribadi Marten Taha.

Hingga pukul 15.55 Wita sembilan saksi masih dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU. 

Sementara Marten Taha menunggu giliran untuk memberikan keterangan perihal dugaan keterlibatan sang mantan wali kota tersebut.

10 Saksi Hadiri Sidang Korupsi Jalan Nani Wartabone

10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Diberitakan sebelumnya, 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Di antara para saksi, terdapat eks Walikota Gorontalo, Marten Taha, dan Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.

Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.

Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.

10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.

Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.

"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.

Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.

"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.

Proses sidang kemudian dilanjutkan dengan 9 saksi dimintai keterangan oleh JPU, hakim dan kuasa hukum terdakwa Faisal Lahay.

Sementara Marten Taha menunggu di luar sidang. 

Baca juga: Viral Istri Dianiaya Brutal Suaminya di Gorontalo Utara, Koper Berisi Baju hingga ATM Dibakar

Penetapan Tersangka Korupsi

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam. 

Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay. 

Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.

Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar, sementara Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka. 

Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo. 

Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar

Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone. 

"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya. (*)


  

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved