Kamis, 5 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas

Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha  Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas
Kolase TribunGorontalo.com
Marten Taha dan ajudannya memberikan kesaksian pada persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). 

Antum telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.

Antum Abdullah diketahui sudah meninggal dunia.

Meski begitu proses hukum terus berjalan.

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Marten Taha Bantah Terima Uang Rp1,2 miliar

Marten Taha saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Marten Taha saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, Rabu (22/1/2025). (Tangkapan layar Live Streaming Facebook Tribun Gorontalo)

Sebelumnya Marten Taha membantah pernah menerima uang dari terdakwa korupsi kasus proyek Jalan Nani Wartabone.

Dalam sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Gorontalo, Marten ditanyai jaksa penuntut umum soal tudingan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdullah.

"Itu tidak pernah ada, dan saya wal akhirat, uang sebesar itu Rp1,2 miliar itu besar, diberikan kepada saya? itu dalam bentuk apa? dan di mana? dan kepada siapa atau melalui siapa?" ungkap Marten kepada jaksa, Rabu (22/1/2025).

"Saya diminta untuk mengakui sesuatu yang saya tidak tahu dan saya tidak pernah terima," jelas eks Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.

Diketahui Marten dituding menerima sejumlah uang untuk biaya perjalanan dinas saat masih menjabat Wali Kota Gorontalo.

Kesaksian ini awalnya diungkapkan langsung oleh Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kala itu, Deny Juaeni dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Kiayi mengenai fee 17 persen dalam kasus korupsi tersebut.

Sebagai informasi PT Mahardika yang dipimpin Deny merupakan pemenang tender proyek Jalan Nani Wartabone. 

Deny mengakui pernah dimintai sejumlah uang untuk keperluan dinas Wali Kota Gorontalo (Marten Taha) di Makassar oleh tersangka Antum Abdullah.

Atas kesaksian ini, Marten Taha diundang pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Tiga ajudannya Marten Taha turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Setelah ditanyai JPU Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi, ajudan Marten Taha membenarkan atasannya menerima dana akomodasi perjalanan dinas berupa biaya hotel dan transportasi. Pembayaran dari negara itu, menurutnya, masuk ke rekening pribadi Marten Taha.

10 Saksi Hadiri Sidang Korupsi Jalan Nani Wartabone

10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved