Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas

Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha  Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas
Kolase TribunGorontalo.com
Marten Taha dan ajudannya memberikan kesaksian pada persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). 

Diberitakan sebelumnya, 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Di antara para saksi, terdapat eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.

Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.

Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.

10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.

Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.

"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.

Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.

"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.

Usai pemeriksaan 9 saksi, giliran Marten Taha memberikan keterangan. (*)

 

DISCLAIMER: Pernyataan tentang "Ajudan Marten Taha menyebut uang sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdullah masuk ke rekening Marten Taha" terdapat kesalahan. Pernyataan ini disampaikan oleh terdakwa Faisal Lahay, bukan ajudan. Kami tim redaksi memohon maaf kepada pembaca dan terutama pihak yang dirugikan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved