Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas
Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-Taha-dan-ajudannya-memberikan-kesaksian.jpg)
Diberitakan sebelumnya, 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).
Di antara para saksi, terdapat eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.
Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.
Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.
10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.
Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.
"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.
Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.
"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.
Usai pemeriksaan 9 saksi, giliran Marten Taha memberikan keterangan. (*)