Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas

Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha  Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas
Kolase TribunGorontalo.com
Marten Taha dan ajudannya memberikan kesaksian pada persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).

Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, diundang dalam persidangan ke-11 tersebut.

Tak hanya itu, ajudan Marten Taha turut dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dalam keterangannya, Marten Taha menolak adanya pemberian uang perjalanan dinas dari Antum Abdullah.

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Kiayi, Marten Taha bersikukuh bahwa ia tidak pernah menerimanya.

"Hotel dan pesawat diurus oleh bagian umun, diurus oleh ajudan melalui bagian umum yang hak saya sebagai uang representase dari uang harian diterima setelah pulang," ungkap Marten.

Marten mengatakan sebelum berangkat perjalanan Dinas bagian umum memberikan modal untuk biaya hotel dan  pesawat.

Hal ini dipertanyakan oleh JPU Alfian Kiayi terkait regulasi pemberian modal awal untuk perjalanan dinas sebelum berangkat.

"Tapi tadi ajudan saudara menyampaikan bahwa dari bagian umum tidak pernah menyerahkan modal apapun ketika saudara melakukan perjalanan dinas," tanya Alfian.

"Tapi menurut keterangan ajudan anda permintaan (dana perjalanan dinas) ke Pak Antum Abdullah," tambahnya.

Mendengar penjelasan JPU, Marten tetap bertahan pada pernyataan awalnya, yang menyatakan uang modal perjalanan dinas berasal dari bagian umum Pemkot Gorontalo.

"Tidak pernah disampaikan ke saya kalau itu dibiayai Pak Antum, yang saya tahu dari bagian umum yang diurus oleh ajudan saya," jelas Marten.

Sementara itu, ketika diwawancarai doorstop oleh wartawan, pernyataan Marten Taha sedikit berbeda dari saat persidangan.

"Tidak, (sebelum berangkat) tidak menerima dari bagian umum, dibiayai sendiri dulu. Begitu pulang baru diklaim masuk ke rekening kita, ajudan yang mengatasi itu, darimana saya tidak tahu," bebernya. 

Sebagai informasi, Antum Abdullah yang diklaim membiayai perjalanan dinas, adalah eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Antum telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.

Antum Abdullah diketahui sudah meninggal dunia.

Meski begitu proses hukum terus berjalan.

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Marten Taha Bantah Terima Uang Rp1,2 miliar

Marten Taha saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Marten Taha saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, Rabu (22/1/2025). (Tangkapan layar Live Streaming Facebook Tribun Gorontalo)

Sebelumnya Marten Taha membantah pernah menerima uang dari terdakwa korupsi kasus proyek Jalan Nani Wartabone.

Dalam sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Gorontalo, Marten ditanyai jaksa penuntut umum soal tudingan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdullah.

"Itu tidak pernah ada, dan saya wal akhirat, uang sebesar itu Rp1,2 miliar itu besar, diberikan kepada saya? itu dalam bentuk apa? dan di mana? dan kepada siapa atau melalui siapa?" ungkap Marten kepada jaksa, Rabu (22/1/2025).

"Saya diminta untuk mengakui sesuatu yang saya tidak tahu dan saya tidak pernah terima," jelas eks Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.

Diketahui Marten dituding menerima sejumlah uang untuk biaya perjalanan dinas saat masih menjabat Wali Kota Gorontalo.

Kesaksian ini awalnya diungkapkan langsung oleh Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kala itu, Deny Juaeni dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Kiayi mengenai fee 17 persen dalam kasus korupsi tersebut.

Sebagai informasi PT Mahardika yang dipimpin Deny merupakan pemenang tender proyek Jalan Nani Wartabone. 

Deny mengakui pernah dimintai sejumlah uang untuk keperluan dinas Wali Kota Gorontalo (Marten Taha) di Makassar oleh tersangka Antum Abdullah.

Atas kesaksian ini, Marten Taha diundang pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Tiga ajudannya Marten Taha turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Setelah ditanyai JPU Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi, ajudan Marten Taha membenarkan atasannya menerima dana akomodasi perjalanan dinas berupa biaya hotel dan transportasi. Pembayaran dari negara itu, menurutnya, masuk ke rekening pribadi Marten Taha.

10 Saksi Hadiri Sidang Korupsi Jalan Nani Wartabone

10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
10 saksi diambil sumpah sebelum sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Diberitakan sebelumnya, 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Di antara para saksi, terdapat eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.

Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.

Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.

10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.

Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.

"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.

Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.

"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.

Usai pemeriksaan 9 saksi, giliran Marten Taha memberikan keterangan. (*)

 

DISCLAIMER: Pernyataan tentang "Ajudan Marten Taha menyebut uang sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdullah masuk ke rekening Marten Taha" terdapat kesalahan. Pernyataan ini disampaikan oleh terdakwa Faisal Lahay, bukan ajudan. Kami tim redaksi memohon maaf kepada pembaca dan terutama pihak yang dirugikan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved