Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018
Kuasa hukum terdakwa Faisal Lahay, Ramdan Kasim, menyebut kliennya pernah menjadi donatur Marten Taha di Pilkada Kota Gorontalo 2018.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Faisal-Lahay-dan-Marten-Taha.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone mengungkap fakta terbaru.
Kuasa hukum terdakwa Faisal Lahay, Ramdan Kasim, menyebut kliennya pernah menjadi donatur Marten Taha di Pilkada Kota Gorontalo 2018.
Saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Ramdan menjelaskan dukungan Faisal Lahay kepada Marten Taha bukan hanya sukarela, melainkan atas permintaan langsung dari pihak-pihak tertentu selama proses pencalonan.
“Klien kami menyebut ada keterlibatan penuh, baik secara pikiran, tenaga, maupun materi. Bahkan, saksi-saksi dalam persidangan mengonfirmasi bahwa bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kemenangan Marten Taha di periode kedua,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Bantuan tersebut, menurut Ramdan, meliputi dukungan finansial yang signifikan, meskipun Faisal Lahay tidak tercatat sebagai bagian resmi dari tim sukses Marten Taha.
“Saat itu, ada permintaan bantuan yang disampaikan langsung oleh salah satu pihak bernama Irwan Hunawa. Bantuan tersebut langsung dieksekusi oleh klien kami,” tambahnya.
Selain itu, Ramdan mengatakan bahwa Faisal Lahay menjadi kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat proyek harus berkoordinasi dengan Faisal Lahay melalui Antum Abdullah.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami adalah pemilik proyek. Tidak mungkin fakta ini dipungkiri karena semua penyedia dan pemenang tender harus berhubungan dengan terdakwa,” ungkapnya.
Keterkaitan antara bantuan Faisal Lahay di Pilkada Kota Gorontalo 2018 dengan keterlibatannya dalam proyek Jalan Nani Wartabone menjadi salah satu poin yang terus ditelusuri penegak hukum dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, Marten dituding menerima sejumlah uang untuk biaya perjalanan dinas saat masih menjabat Wali Kota Gorontalo.
Kesaksian ini diungkapkan langsung oleh Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kala itu, Deny Juaeni dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Kiayi mengenai fee 17 persen dalam kasus korupsi tersebut.
Sebagai informasi PT Mahardika yang dipimpin Deny merupakan pemenang tender proyek Jalan Nani Wartabone.
Deny mengakui pernah dimintai sejumlah uang untuk keperluan dinas Wali Kota Gorontalo (Marten Taha) di Makassar oleh tersangka Antum Abdullah.