Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018

Kuasa hukum terdakwa Faisal Lahay, Ramdan Kasim, menyebut kliennya pernah menjadi donatur Marten Taha di Pilkada Kota Gorontalo 2018.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018
Kolase TribunGorontalo.com
Kolase foto terdakwa kasus korupsi proyek Jl Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri), dan Marten Taha. 

Atas kesaksian ini, Marten Taha diundang pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Tiga ajudannya Marten Taha turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Setelah ditanyai JPU Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi, ajudan Marten Taha membenarkan atasannya menerima dana akomodasi perjalanan dinas berupa biaya hotel dan transportasi. Pembayaran dari negara itu, menurutnya, masuk ke rekening pribadi Marten Taha.

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Marten Bantah Tudingan

Marten Taha membantah pernah menerima uang dari terdakwa korupsi kasus proyek Jalan Nani Wartabone.

Dalam sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Gorontalo, Marten ditanyai jaksa penuntut umum soal tudingan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdullah.

"Itu tidak pernah ada, dan saya wal akhirat, uang sebesar itu Rp1,2 miliar itu besar, diberikan kepada saya? itu dalam bentuk apa? dan di mana? dan kepada siapa atau melalui siapa?" ungkap Marten kepada jaksa, Rabu (22/1/2025).

"Saya diminta untuk mengakui sesuatu yang saya tidak tahu dan saya tidak pernah terima," jelas eks Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.

Marten Taha bersikukuh bahwa ia tidak pernah menerimanya.

"Hotel dan pesawat diurus oleh bagian umun, diurus oleh ajudan melalui bagian umum yang hak saya sebagai uang representase dari uang harian diterima setelah pulang," ungkap Marten.

Marten mengatakan sebelum berangkat perjalanan Dinas bagian umum memberikan modal untuk biaya hotel dan  pesawat.

Hal ini dipertanyakan oleh JPU Alfian Kiayi terkait regulasi pemberian modal awal untuk perjalanan dinas sebelum berangkat.

"Tapi tadi ajudan saudara menyampaikan bahwa dari bagian umum tidak pernah menyerahkan modal apapun ketika saudara melakukan perjalanan dinas," tanya Alfian.

"Tapi menurut keterangan ajudan anda permintaan (dana perjalanan dinas) ke pak Antum Abdullah," tambahnya.

Mendengar penjelasan JPU, Marten tetap bertahan pada pernyataan awalnya, yang menyatakan uang modal perjalanan dinas berasal dari bagian umum Pemkot Gorontalo.

"Tidak pernah disampaikan ke saya kalau itu dibiayai Pak Antum, yang saya tahu dari bagian umum yang diurus oleh ajudan saya," jelas Marten.

Sementara itu, ketika diwawancarai doorstop oleh wartawan, pernyataan Marten Taha berbeda dari saat persidangan.

"Tidak, (sebelum berangkat) tidak menerima dari bagian umum, dibiayai sendiri dulu. Begitu pulang baru diklaim masuk ke rekening kita, ajudan yang mengatasi itu, darimana saya tidak tahu," bebernya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved