Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M

Dalam sidang ke-11 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (22/1/2025), sejumlah fakta baru terungkap.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M
Tangkapan layar Live Streaming Facebook Tribun Gorontalo
Marten Taha saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali menyita perhatian publik.

Dalam sidang ke-11 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (22/1/2025), sejumlah fakta baru terungkap.

Fakta itu salah satunya mengenai pembantahan dari mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, terkait tudingan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar.

Berikut adalah lima fakta penting yang terungkap dalam sidang tersebut:

1.Marten Taha Membantah Terima Uang Rp1,2 M 

Dalam persidangan, Marten Taha dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdullah, yang diduga terkait dengan proyek Jalan Nani Wartabone. 

"Itu tidak pernah ada, dan saya wal akhirat, uang sebesar itu Rp1,2 miliar itu besar, diberikan kepada saya? Itu dalam bentuk apa? Dan di mana?" ungkap Marten.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta agar dirinya tidak diminta mengakui hal yang tidak ia ketahui.

2.Kesaksian Deny Juaeni

Sebelumnya, pada sidang ke-10, Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni, memberikan kesaksian.

Ia menyebutkan bahwa alm Antum Abdullah meminta sejumlah uang untuk keperluan dinas Marten Taha di Makassar. 

Deny juga mengungkapkan adanya fee 17 persen dalam proyek Jalan Nani Wartabone, yang menjadi salah satu sorotan dalam persidangan ini.

3.Keterangan Ajudan Marten Taha

Tiga ajudan Marten Taha turut hadir dalam sidang ke-11 dan memberikan kesaksian penting.

Mereka mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dinas, termasuk biaya hotel dan transportasi, yang seharusnya dibiayai negara, justru dimasukkan ke rekening pribadi Marten Taha.

Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dalam pengelolaan keuangan proyek tersebut.

4.Sidang Terpisah

Sidang ke-11 dilakukan dengan pemeriksaan saksi secara terpisah.

Sembilan saksi lainnya diperiksa lebih dulu, sementara Marten Taha menunggu giliran untuk memberikan kesaksiannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved