Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M
Dalam sidang ke-11 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (22/1/2025), sejumlah fakta baru terungkap.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-Taha-saat-memberikan-kesaksian-dalam-persidangan-kasus-korupsi-proyekc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang ke-11 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (22/1/2025), sejumlah fakta baru terungkap.
Fakta itu salah satunya mengenai pembantahan dari mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, terkait tudingan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar.
Berikut adalah lima fakta penting yang terungkap dalam sidang tersebut:
1.Marten Taha Membantah Terima Uang Rp1,2 M
Dalam persidangan, Marten Taha dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdullah, yang diduga terkait dengan proyek Jalan Nani Wartabone.
"Itu tidak pernah ada, dan saya wal akhirat, uang sebesar itu Rp1,2 miliar itu besar, diberikan kepada saya? Itu dalam bentuk apa? Dan di mana?" ungkap Marten.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta agar dirinya tidak diminta mengakui hal yang tidak ia ketahui.
2.Kesaksian Deny Juaeni
Sebelumnya, pada sidang ke-10, Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni, memberikan kesaksian.
Ia menyebutkan bahwa alm Antum Abdullah meminta sejumlah uang untuk keperluan dinas Marten Taha di Makassar.
Deny juga mengungkapkan adanya fee 17 persen dalam proyek Jalan Nani Wartabone, yang menjadi salah satu sorotan dalam persidangan ini.
3.Keterangan Ajudan Marten Taha
Tiga ajudan Marten Taha turut hadir dalam sidang ke-11 dan memberikan kesaksian penting.
Mereka mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dinas, termasuk biaya hotel dan transportasi, yang seharusnya dibiayai negara, justru dimasukkan ke rekening pribadi Marten Taha.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dalam pengelolaan keuangan proyek tersebut.
4.Sidang Terpisah
Sidang ke-11 dilakukan dengan pemeriksaan saksi secara terpisah.
Sembilan saksi lainnya diperiksa lebih dulu, sementara Marten Taha menunggu giliran untuk memberikan kesaksiannya.
| Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018 |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas |
|
|---|
| Soal Aliran Dana Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Terima |
|
|---|
| Marten Taha Bantah Terima Rp1,2 M dari Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|