Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M
Dalam sidang ke-11 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (22/1/2025), sejumlah fakta baru terungkap.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-Taha-saat-memberikan-kesaksian-dalam-persidangan-kasus-korupsi-proyekc.jpg)
Hal ini memberikan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih mendalami peran Marten Taha dalam dugaan korupsi ini.
5.Pemeriksaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Selain itu, Marten Taha juga diminta memberikan keterangan terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikelola selama pandemi Covid-19.
Pertanyaan ini berfokus pada penggunaan dana tersebut, yang menjadi bagian dari pengawasan dalam konteks kasus korupsi yang tengah disidangkan.
Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone ini masih berlangsung, dan Marten Taha terus menghadapi tekanan dalam memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
Awal Kasus
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Antum diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Pantauan TribunGorontalo.com, Antum telihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) sore
Ia mengenakan pakaian tahanan Kejati Gorontalo dengan posisi tangan diborgol untuk dibawa ke ruangan konferensi pers.
Sebelumnya Dinas PUPR Kota Gorontalo membongkar median jalan Jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan.
Median sepanjang 1,1 kilometer itu membentang dari depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga Bundaran HI atau Bundaran Saronde itu.
Sesuai desain proyek, jalan tersebut akan dibuat satu arah. Pengerjaannya menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tak tanggung-tanggung anggaran proyek itu sebesar Rp23 miliar untuk perbaikan badan jalan, drainase, perbaikan landscape, pedestrian, dan tambahan untuk mempercantik jalan.
Proyek ini direncanakan selesai pada 2022 silam namun hingga 2024 belum kunjung selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan.
Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gorontalo, pemenang berkontrak adalah PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan yang berkantor di Jalan Medan Banda Aceh. Harga penawaran yang diajukan Rp 23,9 miliar.
| Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018 |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas |
|
|---|
| Soal Aliran Dana Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Terima |
|
|---|
| Marten Taha Bantah Terima Rp1,2 M dari Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|