Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M
Dalam sidang ke-11 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (22/1/2025), sejumlah fakta baru terungkap.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-Taha-saat-memberikan-kesaksian-dalam-persidangan-kasus-korupsi-proyekc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang ke-11 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (22/1/2025), sejumlah fakta baru terungkap.
Fakta itu salah satunya mengenai pembantahan dari mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, terkait tudingan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar.
Berikut adalah lima fakta penting yang terungkap dalam sidang tersebut:
1.Marten Taha Membantah Terima Uang Rp1,2 M
Dalam persidangan, Marten Taha dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdullah, yang diduga terkait dengan proyek Jalan Nani Wartabone.
"Itu tidak pernah ada, dan saya wal akhirat, uang sebesar itu Rp1,2 miliar itu besar, diberikan kepada saya? Itu dalam bentuk apa? Dan di mana?" ungkap Marten.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta agar dirinya tidak diminta mengakui hal yang tidak ia ketahui.
2.Kesaksian Deny Juaeni
Sebelumnya, pada sidang ke-10, Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni, memberikan kesaksian.
Ia menyebutkan bahwa alm Antum Abdullah meminta sejumlah uang untuk keperluan dinas Marten Taha di Makassar.
Deny juga mengungkapkan adanya fee 17 persen dalam proyek Jalan Nani Wartabone, yang menjadi salah satu sorotan dalam persidangan ini.
3.Keterangan Ajudan Marten Taha
Tiga ajudan Marten Taha turut hadir dalam sidang ke-11 dan memberikan kesaksian penting.
Mereka mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dinas, termasuk biaya hotel dan transportasi, yang seharusnya dibiayai negara, justru dimasukkan ke rekening pribadi Marten Taha.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dalam pengelolaan keuangan proyek tersebut.
4.Sidang Terpisah
Sidang ke-11 dilakukan dengan pemeriksaan saksi secara terpisah.
Sembilan saksi lainnya diperiksa lebih dulu, sementara Marten Taha menunggu giliran untuk memberikan kesaksiannya.
Hal ini memberikan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih mendalami peran Marten Taha dalam dugaan korupsi ini.
5.Pemeriksaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Selain itu, Marten Taha juga diminta memberikan keterangan terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikelola selama pandemi Covid-19.
Pertanyaan ini berfokus pada penggunaan dana tersebut, yang menjadi bagian dari pengawasan dalam konteks kasus korupsi yang tengah disidangkan.
Sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone ini masih berlangsung, dan Marten Taha terus menghadapi tekanan dalam memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
Awal Kasus
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Antum diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Pantauan TribunGorontalo.com, Antum telihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) sore
Ia mengenakan pakaian tahanan Kejati Gorontalo dengan posisi tangan diborgol untuk dibawa ke ruangan konferensi pers.
Sebelumnya Dinas PUPR Kota Gorontalo membongkar median jalan Jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan.
Median sepanjang 1,1 kilometer itu membentang dari depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga Bundaran HI atau Bundaran Saronde itu.
Sesuai desain proyek, jalan tersebut akan dibuat satu arah. Pengerjaannya menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tak tanggung-tanggung anggaran proyek itu sebesar Rp23 miliar untuk perbaikan badan jalan, drainase, perbaikan landscape, pedestrian, dan tambahan untuk mempercantik jalan.
Proyek ini direncanakan selesai pada 2022 silam namun hingga 2024 belum kunjung selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan.
Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gorontalo, pemenang berkontrak adalah PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan yang berkantor di Jalan Medan Banda Aceh. Harga penawaran yang diajukan Rp 23,9 miliar.
Proyek bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE.
Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021.
Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta.
Ada 74 perusahaan yang tercatat mengikuti tender proyek menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
Sebelumnya tender proyek ini sempat gagal sebanyak dua kali. Tender pertama dibuka pada 29 Juni 2021 dan tender kedua dibuka 13 Juli 2021.
Tender pertama gagal karena setelah masa aanwijzing berakhir, terdapat hal-hal atau ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung.
Karena itu Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Addendum terhadap Dokumen Rancangan Kontrak berkaitan dengan Kualifikasi Penyedia dan Peralatan utama yang disyaratkan. (*)
| Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018 |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas |
|
|---|
| Soal Aliran Dana Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Terima |
|
|---|
| Marten Taha Bantah Terima Rp1,2 M dari Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.