Pemilu 2024
6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Boalemo, telah memasuki tahap III pada Rabu (3/7/2024).
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
Kedua, saat pemeriksaan berkas verifikasi administrasi pada 13 mei hingga 1 Juni, dan perbaikan verifikasi administrasi pada 8 Juni hingga 18 Juni, seluruh kegiatan di pantau langsung oleh Bawaslu Boalemo serta tidak ada kejanggalan yang didapati oleh pihak Bawaslu.
Diketahui, Bawaslu memiliki hak kewenangan dalam memberikan keputusan pemeriksaan kembali, jika terdapat kesalahan dalam pemeriksaan berkas administrasi persyaratan dukungan, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Karena hal tersebut termohon meyakini, bahwa tidak adanya kesalahan saat pemeriksaan berkas verifikasi administrasi dan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Ketiga, hasil pemeriksaan verifikasi administrasi yakni pemohon memberikan 11.071 dukungan pada 1 Juni 2024, sebanyak 2.000 memenuhi syarat (MS), 635 belum memenuhi syarat, 8.436 tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga putusan KPU memberikan pemohon belum memenuhi syarat yakni 10.840 dan harus melakukan perbaikan.
Pemohon juga telah memberikan berkas dukungan sebanyak 9.407 saat perbaikan, pada 7 Juni 2024.
Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut yakni 5.924 memenuhi syarat, 1.091 belum memenuhi syarat dan 2.932 tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke verifikasi faktual.
Terakhir, pihak termohon mengharapkan, agar seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pemohon, dapat ditolak oleh majelis musyawarah karena bukti yang di berikan termohon sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Adapun untuk sidang putusan nantinya akan dilaksanakan pada Sabtu (6/7/2024) nanti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.