Gorontalo Memilih
Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Boalemo Gorontalo Memasuki Tahap Kedua
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo menggelar musyawarah ini untuk menangani sengketa pemilihan yang melibatkan Bakal Pasangan C
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sengketa-Pemilihan-di-Bawaslu-Boalemo-Gorontalo-Selasa-0272024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Boalemo telah mencapai tahap kedua, yang difokuskan pada pemeriksaan bukti dan saksi.
Sidang ini berlangsung selama tujuh jam pada Selasa (2/7/2024).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo menggelar musyawarah ini untuk menangani sengketa pemilihan yang melibatkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini.
Baca juga: Keluarga Senang, Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara
Sengketa ini muncul akibat gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menolak mereka melanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual karena tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan verifikasi administrasi.
Dalam sidang ini, kedua pihak mengajukan total 18 barang bukti.
Pemohon, Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini, memberikan lima bukti, sedangkan termohon, KPU Boalemo, menyertakan 13 bukti.
Baca juga: Persiapan Festival Pesona Pohon Cinta 2024 di Pohuwato Gorontalo Sudah 100 Persen
Bukti-bukti tersebut berupa dokumen yang menguatkan argumen masing-masing pihak.
Selain bukti fisik, sidang ini juga menghadirkan sejumlah saksi. Dari pihak pemohon, hadir Saiful Kamumu sebagai Liaison Officer dan Apriyanto Kaku sebagai Operator Silon.
Sedangkan dari pihak KPU, saksi yang dihadirkan adalah Wirda Adam, Kasubag SDM dan Hukum, serta Rahmat Adam, Kasubag Rendatin.
Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, memberikan tanggapannya terkait jalannya sidang.
"Hari ini kami telah melaksanakan musyawarah terbuka sidang ajudikasi sengketa pemilihan. Kami telah memeriksa bukti serta keempat saksi yang telah disediakan pemohon serta termohon," ujarnya kepada TribunGorontalo.com.
"Masing-masing pihak memberikan alat bukti sejumlah 13 dari termohon dan lima dari pemohon," lanjutnya.
Rencananya, Bawaslu Boalemo akan menggelar sidang kesimpulan pada Rabu (3/7/2024). Setelah kesimpulan dari majelis, pemohon, dan termohon disampaikan, sidang putusan akan dilaksanakan pada Sabtu (6/7/2024).
Pemohon, Riko Jaini, menyatakan optimismenya setelah sidang.
"Tentunya kami sangat optimis dengan bukti yang kami sodorkan serta pernyataan dari saksi kami," ungkapnya. "Kami yakin dan percaya kami dapat memenangkan gugatan ini," lanjutnya.